SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ahmad mengatakan pengamatan di lapangan menunjukkan banyaknya lahan pertanian, baik ladang dan sawah menjadi tidak produktif atau gagal panen karena terendam oleh lumpur yang berasal dari kegiatan pertambangan dan land clearing masif di sejumlah wilayah.
“Belum selesai banyaknya lahan pertanian yang terendam banjir seperti di Kukar, sekarang menurut keterangan sejumlah pihak terjadi petani gagal panen dikarenakan lahan mereka terendam oleh lumpur dari pertambangan,” kata Ahmad.
Tidak hanya sampai di situ, Ahmad menambahkan bahwa persoalan debu yang disebabkan oleh aktivitas tambang juga berpengaruh pada fotosintesis dan produksi pertanian. Kerugian petani seperti ini hampir terlepas dari perhatian karena jaraknya yang cukup jauh dari aktivitas pembukaan lahan yang terjadi.
“Lahan para petani memang berada cukup jauh dari areal aktivitas pertambangan akan tetapi kenyataanya dilapangan ternyata debu yang dihasilkan sampai ke lahan perkebunan dan pertanian sehingga menghambat pertumbuhan,” ucap Ahmad.
Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota melalui dinas terkait agar menindaklanjuti masalah ini karena diduga sudah terjadi sejak lama, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan bahwa perusahaan dengan berbekalkan izin membuat petani seakan dilemahkan. Padahal perusahaan seharusnya berkewajiban untuk memberikan perhatian dan kepeduliannya kepada lingkungan disekitar. Hal ini yang dinilai perlu bagi pemerintah untuk melakukan pengamatan dan evaluasi secara rutin.
Di samping itu Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) melalui Perda di setiap kabupaten yang didahului dengan penelitian yang komprehensif sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 41 tahun 2009 Pasal 28, Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2013 Pasal 7 dan 8. Perda PLP2B harus menyebutkan secara tepat dan detail koordinat lokasi PLP2B agar tidak dikonversi menjadi pemanfaatan non-pertanian pangan.
“Perlu ada mekanisme sanksi jika ada pelanggaran yaitu jika terjadi lahan pertanian pangan dikonversi menjadi pemanfaatan non-pertanian pangan apalagi non-pertanian. Perlindungan lahan pertanian dari pencemaran/ polusi terhadap air dan tanah. Pertanian pangan mengambil nutrisi dari dalam tanah dan air.
Jika terjadi pencemaran akan menyebabkan penurunan produktivitas yang tajam atau bahkan gagal,” harap Ahmad. (adv/bar/oke)
Comments are closed.