
NUNUKAN, BERITAKALTIM.COM– Kejaksaan Negeri Nunukan mengaku negara dirugikan terkait penanganan kasus korupsi dana lembur di KSOP Nunukan. Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan H Ewang Jasa Rahadian SH MH mengatakan, biaya perkara kasus KSOP lebih besar dari nilai kerugian negara akibat korupsi dana lembur tersebut.
“Seperti kata pak wakil jaksa agung waktu di Samarinda kemarin, nangani perkara seperti itu negara rugi. Berapa biaya tiket untuk sidang ke pengadilan Tipikor di Samarinda. Berapa puluh kali? Berapa kerugian negara?” ujar Ewang Jasa Rahardian, Selasa (04/08/2015).
Kecilnya nilai tindak pidana korupsi di KSOP Nunukan membuat Kepala Kejaksaan negeri Nunukan mengaku pernah mengusulkan untuk mempidumkan (Pidana Umum) kasus tersebut. Apalagi tersangka dalam kasus tersebut juga sudah mengembalikan kerugian negara dalam kasus dana lembur KSOP.
“Kemarin sudah mau saya pidumkan itu perkara. Penggelapan saja sudah. Duit karyawan digelapkan oleh dia, pidumkan sidang disini jadi negara tidak rugi. Uang 50 juta kan dikembalikan full, berarti tidak ada kerugian negara. Negara rugi untuk membiayai jaksa ke Samarinda berapa puluh kali,” imbuh Ewang Jasa Rahardian.
Berkas penanganan kasus korupsi dana lembur di KSOP Nunukan di Kejaksaan Negeri Nunukan sudah P-21 dan saat ini proses menuju tahap dua. Menurut Ewang Jasa Rahardian pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Itu perkara berkas sudah disini, sudah kita P 21. P 21 itu isinya berkas sudah lengkap agar saudara menyerahkan tersangka dan barang bukti. Belum diserahkan. Atau mungkin karena ini kasi pidsus mau pindah mungkin nunggu minggu depan,” ujar Ewang Jasa Rahardian.
Dari penyelidikan Kepolisin Resort Nunukan dalam kasus dugaan penggelapan uang lembur pegawai KSOP Nunukan selama bulan Januari hingga Desember 2012 sebesar 49.810.000 rupiah tersebut, diduga adanya tanda tangan palsu yang digunakan untuk mencairkan uang lembur tersebut. #dim
Comments are closed.