
BONTANG, BERITAKALTIM.com – Masih banyaknya lahan milik Pemkot yang belum memiliki sertifikat rupanya membuat DPRD Bontang was-was. Pasalnya, hal itu diperparah dengan durasi waktu yang lama dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang untuk mengeluarkan sertifikat.
Seperti yang sudah dibeberkan tim Pansus P2APBD DPRD Bontang belum lama ini, ada 128 titik lahan milik Pemkot yang belum memiliki sertifikat.
“Ini bisa menjadi masalah nantinya, jangan tunggu menjadi polemik baru Pemkot mengambil tindakan,” tegas Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang.
Menurutnya, lahan merupakan inventaris pemerintah sehingga perlu bukti otentik yang jelas untuk mengklaim tanah tersebut adalah aset daerah. Ia meminta agar pemerintah segera mengurus sertifikasi lahan pemerintah, sehingga aset daerah dapat dikelola dan dimonitoring dengan baik.
“Saya meminta agar Pemkot segera mengurus sertikat lahanya, sehingga aset daerah jelas kepemilikannya,”katanya.
Dijelaskan, lahan pemkot Bontang yang belum memiliki sertifikat tanah sebanyak 120 titik jika dikalkulasi dalam rupiah bisa mencapai Rp 200 Milliar, sehingga aset daerah ini perlu penanganan serius dari pemerintah.
Proyek pembangunan yang tertunda, lanjut Ubayya juga karena persolan lahan yang tidak memiliki sertifikat yang jelas. Sehingga warga dapat mengklaim lokasi pembangunan proyek tersebut adalah milik mereka, karena pemerintah tidak dapat menunjukkan bukti keabsahan kepemilikan lahan.
“Yah seharunya pemerintah belajar lah, dai pengalaman pembanguna pasar yang tertunda karena masalah lahan,”ujarnya.
Anggota fraksi ADPS ini berharap Pemkot Bontang dapat berkoordinasi dengan BPN guna proses sertifikasi lahan yang belum memilki sertifikat tanah. Dengan begitu, kata Ubayya dapa memudahkan pemerintah untuk mengurus prosesnya.
Menurutnya, pengurusan lahan bukan persolan yang mudah. Membutuhkan proses yang cukup panjang untuk mengurusi lahan, ia mencotohkan jika dalam satu tahun pengurusan sertifikat tanah mampu menyelesaikan 10 sertifikat, maka dengan 128 titik lokasi Pemkot Bontang memerlukan waktu selama 12 tahun untuk merampungkan sertifikat tersebut.
“Pemkot Bontang harus berkerja sama dengan BPN agar dimudahkan dalam pengurusan sertifikat, supaya tidak memakan waktu yang panjang,” pungkas Politisi Demokrat ini. #fs
Comments are closed.