BeritaKaltim.Co

Komisi I: SK Gubernur Bisa Diubah Sesuai Kebutuhan Terbaru

RDP Komisi I - Pemprov soal Perjalanan Dinas, Honor Tenaga Ahli dan Kontrak
RDP Komisi I – Pemprov soal Perjalanan Dinas, Honor Tenaga Ahli dan Kontrak

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Gedung DPRD Kaltim Jalan Karang Paci, kemarin (4/8/2015).

Dalam RDP ini, Komisi I DPRD Kaltim bersama mitra kerja yakni Biro Keuangan, Biro Hukum Pemprov Kaltim serta Sekretariat Keuangan DPRD Kaltim, mengkaji ulang biaya akomodasi perjalanan dinas Sekretariat DPRD dan honorarium tenaga ahli, serta tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Kaltim.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi I Josep serta sejumlah anggota Komisi I seperti Siti Qomariah, Azhar Bahrudin, Rusianto, Yaqob Manika, serta staf ahli dan komisi.

Josep memaparkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim mengenai sistem dan pola perjalanan dinas. Menurut Josep, pola penganggaran yang diberlakukan pusat tak relevan dan tak mengindahkan kebutuhan provinsi. Akan sangat susah, menerapkan kebijakan pusat di Kaltim karena kebutuhan pendapatan dan belanja sangat berbeda.

“Memang Kementerian Keuangan memberi kewenangan penuh terhadap daerah untuk mengatur sendiri pola anggaran perjalanan dinas, selama masih dalam tahap kewajaran dan efektivitas kerja. Maka dari itu, biaya perjalanan dinas masih bisa kita tambah sesuai dengan kebutuhan,” kata Josep.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro (Karo) Keuangan Pemprov Kaltim Fadliansyah mengatakan, Pemprov sendiri masih menunggu usulan dan rincian biaya tersebut dari Sekretariat DPRD.

Jika sudah ada usulan berupa draft kebutuhan biaya, maka draft ini akan dikaji kembali oleh tim keuangan dan hukum Pemprov yang kemudian akan dirapatkan kembali kepada Komisi DPRD Kaltim.

Usulan bisa dimasukan sebelum pengesahan APBD-Perubahan 2015 mendatang, baik mengenai biaya perjalanan dinas untuk tahun 2015, kenaikan honorarium tenaga ahli dan tenaga kontrak.

“Besarnya tambahan biaya harus diusulkan kepada kami dengan acuan pada aspek kewajaran dan kemampuan keuangan daerah. Ketetapan dan besaran biaya perjalanan dinas berlaku oleh Surat Keterangan (SK) Gubernur Kaltim, maka SK yang ada bisa diubah sesuai kebutuhan,” kata Fadliansyah.

Sementara itu Anggota Komisi I Yaqob Manika berpendapat, SK Gubernur memang masih bisa diubah sesuai dengan kebutuhan terbaru. Namun tetap mengacu pada unsur kehati-hatian, kepatutan dan kelayakan dalam menggunakan anggaran tersebut.

Yaqob –sapaan akrabnya, sangat menekankan penambahan honorarium tenaga ahli dan tenaga kontrak DPRD Kaltim. Karena, mereka-mereka inilah yang sangat membantu dalam melaksanakan agenda kedewanan demi masyarakat Kaltim.

“Support tenaga kontrak dan tenaga ahli DPRD sangat besar untuk kelancaran aktivitas dewan. Maka dari itu, status hukum, pendapatan, serta kesejahteraan mereka juga harus meningkat, honor mereka perlu ditambah,” kata legislator Partai PDIP ini. #adv/tos

Comments are closed.