TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM– Pasangan calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada Kukar Awang Wahyu dan Andi Katanto melengkapi kekurangan berkas dukungan calon dan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Jum’at (7/8/2015) sekitar pukul 15.00 wita.
Perwakilan dari Tim Pasangan Calon Awang Wahyu dan Andi Katanto Apriyadi menyebutkan, bukti kekurangan dukungan calon yang diserahkan ke KPU Kukar sebanyak 73.837 dukungan, “Kita menyerahkan bukti dukungan tersebut melebihi dari kekurangan yang harus dilengkapi,” katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Kukar Saidi mengatakan, kekurangan dukungan pasangan perseorangan Awang Wahyu dan Andi Katanto sebanyak 27.249 dan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mereka harus melengkapinya dua kali dari kekurangan yaitu sebanyak 54.498, “Bukti dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon sudah melebihi batas minimal,” ungkapnya.
Saidi juga menuturkan, bukti dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon perseorangan tersebut akan dilakukan verifikasi dan analisis oleh KPU Kukar, “Setelah selesai analisis melalui sistem, baru diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual di lapangan,” kata dia.
Sementara itu, pasangan calon yang juga melalui jalur perseorangan Rita Widyasari dan Edi Damansyah, juga sudah menyerahkan kekurangan berkas dukungan calon ke KPU Kukar pada Kamis (6/8/2015) kemarin sekitar pukul 14.00 wita.
Untuk calon pasangan Rita Widyasari dan Edi Damansyah sudah menyerahkan bukti kekurangan dukungan sebanyak 23.061, sedangkan kekurangannya sekitar 4.900, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mereka harus melengkapinya dua kali dari kekurangan yaitu sebanyak 9.800. #Wn
Comments are closed.