TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (4/8/2015) lalu mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 mengenai kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Sosialisasi ini dipimpin Ketua KPU Roby Maula SHut didampingi Nana Mailina anggota KPU yang juga divisi hukum, sekretaris KPU H Masdar.
Tampak hadir masing masing wakil dari tim pasangan calon, H Ahmad Rifai-Fahmi Rizani (ARIF) yakni Drs H Busairi Ketua Tim Pemenangan dan Masdiansyah dari Gerindra, kemudian dari Paslon Muharram-Agus Tantomo yang menamakan diri Koalisi Rakyat Menuju Perubahan Dahlan SE (PAN) wakil sekretaris tim pemenangan, Samsuir (PKS) dan Darjat Hayani.
Intinya dalam rapat koordinasi dengan tim paslon tersebut bahwa alat peraga kampanye tidak seperti Pemilu terdahulu. Karena berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2015, semuanya dibatasi. Paslon tidak bisa sebanyak-banyaknya memajang baliho, umbul-umbul atau alat peraga.
“Alat peraga kampanye berdasarkan Bagian 3 pasal 28 itu meliputi baliho billoard, videotron palig besar ukuran 4 meter x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap Kabupaten,” kata Nana Mailina.
Kemudian umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter paling banyak 20 buah setiap pasangan calon di setiap Kecamatan, dan spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan.
Pada pasal 29 ayat 4 disebutkan, desain dan alat peraga, yang mana disebutkan KPU membuat alat peraga kampanye paslon, namun tetap dengan desain dan materi yang disampaikan oleh paslon atau tim kampanye. alat peraga yang dimaksud dibuatkan KPU itu adalah baliho, billboard, umbul umbul dan spanduk.
Beda dengan Pileg atau pemilukada 5 tahun yang lalu yang seperti atribut alata peraga kampanye seperti tersebut, dibuat sendiri oleh paslon.
Meski demikian paslon boleh membuat bahan kampanye seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu nama pin, ballpoint, payung atau stiker dengan ukuran 10 cm x 5 cm, seperti yang termuat di dalam pasal 26 ayat 1. Dan ini jika dikonversikan dalam bentuk uang nilainya pling tinggi Rp25 ribu.
Meski sempat alot mengenai alat peraga kampanye, pada akhirnya karena PKPU no 7 2015 ini adalah aturan yang harus ditaati sehingga kedua tim paslon ini akan mentaatinya.
“Meski ini banyak sekali perubahannya, karena aturan harus ditaati,” kata Dahlan dari tim Koalisi Rakyat Menuju Perubahan. Begitupula dengan H Busairi dari paslon ARIF. #Hel
Comments are closed.