BeritaKaltim.Co

Pemenggal Kepala Ririn Gadis Bertato Honorer Pemkab Kubar

Is, tersangka pelaku pembunuhan Ririn.
Is, tersangka pelaku pembunuhan Ririn.

TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM– Kapolres Kukar AKBP Handoko saat memberi keterangan pers di RSUD AM Parikesit Tenggarong, Sabtu (8/8/2015) dinihari mengatakan, usai penemuan mayat perempuan tanpa kepala yang ditemukan di bawah Jembatan Martadipura, Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (4/8/2015) lalu, selang tiga hari kemudian jajaran Reskrim Polres Kukar dibantu Polsek Kota Bangun, akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku pembunuhan Ririn Anisha (18), yaitu berinisial Is (27).

Is ditangkap di Kampung Blempu Ulaq, RT 01, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), Jumat (7/8/2015) sekitar pukul 15.00 Wita. Tersangka Is merupakan tenaga honor di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Setelah berhasil mengamankan lanjut AKBP Handoko, pihaknya juga berhasil menemukan sebagian tubuh berupa kepala, yang jaraknya sekitar 100 km dari penemuan mayat di Kecamatan Kota Bangun tepatnya di Loa Duri, “Selanjutnya pelaku langsung kami bawa ke RSUD AM Parikesit Tenggarong untuk menjalani tes darah dan urin serta tes kejiwaan, “ ungkap Handoko.

Handoko menjelaskan, untuk motif pembunuhan sementara hasil yang kami dalami yakni karena korban (Ririn) berupaya menjebak pelaku, karena memang profesi pelaku juga sebagai pengedar narkoba, kemudian motif lain adalah diduga pelaku mempunyai hubungan asmara dengan korban, “Jadi karna kuatir ketahuan oleh istri, pelaku nekat untuk membunuh korban, “ jelasnya.

Saat ditanya mengapa pelaku tega memenggal kepala korban, Handoko menuturkan, pelaku merasa sakit hati atas ulah korban, kemudian korban di ajak ke sebuah lokasi tambang disalah satu wilayah di Kukar, dan dilokasi ini pelaku mengeksekusi korban dan memenggal kepalanya, “Kemudian kepala korban dibuang di sebuah jurang dekat lokasi tambang, dan anggota bandan yang lain di buang di sungai tepat di bawah jembatan Martadipura Kota Bangun, “ tuturnya.

Handoko menambahkan, untuk pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni pasal 340, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. #Wn

Comments are closed.