TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Bupati Makmur HAPK menyampaikan terima kasih atas catatan DPRD Berau pada Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014. Pihaknya berjanji akan lebih cermat dan teliti, jika dalam pelaporan tersebut masih ditemukan angka selisih. Karena akan berimplikasi kepada audit atas laporan keuangan.
Terkait Raperda bangunan gedung adalah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungan yang ada di daerah ini. “Dalam penyelenggaraan bangunan gedung harus menjamin kendala teknis bangunan gedung, dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan kepastian akan hukum,” ungkap Bupati Berau, Drs H Makmur HAPK MM, Jumat (7/8/2015).
Menurutnya, hal ini perlu direalisasikan bersama, agar Pemerintah Daerah senantiasa dapat mewujudkan tata kelola bangunan dengan baik, sesuai dengan aspek – aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan kepastian akan hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sehingga Pemerintah Daerah dalam waktu kedepannya dapat dengan segera menyelesaikan berbagai persoalan atas tata kelola bangunan, yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti keterbatasan keberadaan peraturan, sosialisasi peraturan yang kurang, pengawasan dan penegakan hukum yang kurang efektif, serta kepatuhan masyarakat yang masih rendah.
Intensifnya keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan gedung yang dilakukan oleh masyarakat terlihat dari besarnya kewenangan Pemerintah Daerah, dalam hampir semua tahapan penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Dengan kata lain, masyarakat juga tidak dapat mengesampingkan peran Pemerintah Daerah ketika masyarakat menyelenggarakan aktivitas yang berkaitan dengan bangunan gedung,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Bupati Makmur, Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih responsif mendorong dan memfasilitas masyarakat agar mengikuti ketentuan Perda bangunan gedung demi terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan selaras dengan lingkungannya dan secara teknis terjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahannya.
“Di samping itu, selanjutnya Pemerintah Daerah juga dituntut untuk tegas dan konsisten menegakkan Perda yang telah dibuat untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” tegasnya.
Raperda yang kedua adalah Raperda tentang pemilihan Kepala Kampung, dimana Raperda Pemilihan Kepala Kampung adalah merupakan demokrasi di tingkat Kampung yang perlu diatur agar senantiasa berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil.
Adapun Berdasarkan data dari BPMPK bahwa kepala kampung yang habis masa jabatannya, untuk keseluruhan sebanyak 16 Kampung dari tahun 2014 sampai sekarang.
Hal ini merupakan sebuah amanat yang tertuang dari undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 31 ayat (1) dimana pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Kabupaten dan ayat (2) dimana Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung secara serentak sebagaimana disebutkan pada ayat (1) tersebut diatas.
“Pada saat peraturan Daerah ini berlaku, maka secara otomatis Peraturan Daerah Kabupaten Berau nomor 8 tahun 2007 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Kampung pada lembaran Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terangnya.
Raperda selanjutnya masalah kesejahteraan sosial Kabupaten Berau, pertumbuhan Perkembangan sosial dan ekonomi di Kabupaten Berau kini semakin dirasakan meningkat, hal ini juga menjadi hal yang sangat kompetitif bagi daerah ini, seiring hal tersebut kesenjangan bisa saja terjadi dan berdampak terhadap tumbuhnya tingkatan ditengah masyarakat.
Pemerintah Daerah dalam perannya sebagai pengayom masyarakat memberikian inisiatif sedini mungkin, dengan harapan akan meminimalisir kondisi kesenjangan tersebut, yang juga akan berdampak terhadap semakin membaiknya kondisi psikologis masyarakat kita yang didalamnya terdapat masalah kesejahteraan sosial.
“Raperda tentang penyelenggaraan dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial Kabupaten Berau adalah untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial untuk masyarakat, baik itu secara individu maupun kelompok – kelompok yang kurang beruntung, cacat, korban bencana alam dan sosial, keterpencilan, keterlantaran, penyimpangan perilaku, dan korban tindak kekerasan yang kondisinya rentan, agar mampu mengembangkan diri serta mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik,” harapnya.#HEL
Comments are closed.