SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- JATAM Kaltim melaporkan Dugaan Pelanggaran AMDAL PT. Fajar Sakti Prima salah satu dari 8 Perusahaan Tambang Batubara dibawah Grup Bayan Resources kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (10 / 8 / 2015) siang, bertempat di kantor BLH Kaltim, Jl MT Haryono, Samarinda.
Ditemui oleh nyaris seluruh kepala Bidang dan juga dipimpin Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, Koordinator JATAM Kaltim Merah Johansyah menyerahkan dokumen AMDAL dan Analisis pelanggarannya oleh PT Fajar sakti Prima.
Hadir juga Ketua Komunitas save Pesut Mahakam, Septy Adji Saputra dan Sekjen POKJA 30, Buyung Marajo. Ini juga dilakukan untuk Mendukung tindakan Gubernur Mencabut Ijin tambang nakal yang memaksa lewat Sungai tersebut.
“Kami menduga keras PT. FSP melanggar ketentuan AMDAL mengenai Transhipment Batubara yang menyebutkan bahwa perusahaan anak grup bayan tersebut hanya diperkenankan membawa muatan maksimal 3000 DWT, bukan lebih diatasnya dan hanya disetujui melalui Sungai Belayan dari Desa Gunung Sari kemudian dibawa ke Kota Bangun, bukan melalui Sungai Kedang Kepala,” ujar Merah Johansyah menjelaskan.
“Karena itu kami membawa AMDAL dan surat persetujuan gerakan kapal dan surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh KSOP Samarinda dan Dishub Kecamatan Kota Bangun yang diduga dimanfaatkan PT FSP untuk menjalankan ponton batubaranya dengan cara melanggar komitmen AMDAL,” tambah Merah lagi.
Sesuai dengan PP 27 tahun 2012, tentang Ijin Lingkungan maka JATAM Kaltim Mendesak Pemerintah, Gubernur dan Badan Lingkungan Hidup untuk mencabut AMDAL dan Izin Lingkungan Hidup sesuai pasal 53 dan pasal 71 dalam PP ini.
Begitu juga sesuai dengan Pasal 111 bahwa Setiap Pejabat pemberi izin usaha dan / atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan / atau kegiatan tanpa dilengkapi Izin lingkungan dan AMDAL dapat dikenakan Pidana penjara 3 tahun dan denda 3 miliar rupiah
Menurut JATAM Kaltim pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh Ponton ponton batubara yang lewat di Sungai Kedang Kepala, seperti SK Bupati Kukar tentang kawasan konservasi gambut No 590/526/001/A.Ptn/2013 hingga SK Menhut No 598/II/1995 yang menyatakan DAS Kedang Kepala bagian dari cagar Alam Muara Kaman- Sedulang.
Septy Adji saputra juga mengingatkan alur Kedang Kepala juga penting sebagai alur habitat Pesut Mahakam yang terancam Punah.
PROTES KE BANK MANDIRI DAN BI
Tak hanya itu JATAM Kaltim juga sudah menyiapkan surat protes dan laporan pelanggaran AMDAL ini pada otoritas Bank Indonesia lewat Gubernur BI dan Pimpinan bank mandiri.
“Otoritas perbankan kita mengklaim menerapkan Green banking dalam kebijakan kriditnya, kami melakukan tracking dan salah satu kreditur PT Fajar sakti prima dan grup bayan resources adalah bank mandiri, karena itu kami protes,” ungkap Merah johansyah.
Bank Mandiri mengaku memasukkan faktor seleksi kreditur melalui AMDAL yang dinyatakan oleh Direktur Keuangan mereka Pahala N Mansury pada sebuah situs berita 15 maret 2015.
“Jika mereka memang peduli lingkungan maka kami meminta agar Mandiri dan Bank Indonesia menstop dan mengkoreksi kebijakan kredit dan bantuan finansial pada perusahaan bermasalah secara AMDAL ini, yaitu PT FSP yang juga anak grup bayan resources. Jika tidak maka Mandiri ikut menyokong pelanggaran amdal dan penghancuran habitat pesut Mahakam,” ujarnya.
“Kesuluruhannya, Grup Bayan mendapatkan suntikan dana 573 juta USD tak hanya Bank Mandiri diduga juga mengalir dari perbankan internasional lain,” tutup merah. #jatam
Comments are closed.