BeritaKaltim.Co

Kaltim Perlu Perda Pengarusutamaan Gender

27Yahya_anjaSamarinda, BERITAKALTIM.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Yahya Anja mengatakan Kaltim perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender. Perda tersebut diharapkan dapat memfasilitasi organisasi- sosial yang bergerak pada bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Perda tersebut diperlukan karena masih rendahnya partisipasi perempuan dalam pembangunan yang antara lain disebabkan praktik diskriminasi perempuan. Banyak masih terjadi kesenjangan pada tingkat partisipasi angkatan kerja dan tingkat upah yang diterima.

Kekerasan pun masih kerap terjadi terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja di luar negeri, pekerja tak dibayar dan pekerja informal. Pekerjaan perempuan di sektor informal biasanya kurang memberikan jaminan perlindungan secara hukum dan jaminan kesejahteraan yang memadai.

“Kami mengimbau Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang sekarang menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membentuk tim terpadu dan terintegrasi dalam bimbingan dan pendampingan kepada kelompok usaha perempuan, untuk penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG),” katanya.

Dia juga menyarankan agar Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kaltim itu melakukan penguatan kelembagaan di daerah yang terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat provinisi maupun kabupaten/kota, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim, Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (FPABK) dan Forum Anak Daerah Kaltim (FADK).

“Kami juga mendorong Badan Pemberdayaan Perempuan untuk melakukan studi dan penelitian anak-anak berkebutuhan khusus di Kaltim dan melaksanakan program pemberdayaan dan peningkatan kapasitas perempuan,” tuturnya. (lin/dhi)

Comments are closed.