SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak dan Assisten Sekdaprov Kaltim Bidang Hukum dan Pemerintahan, H Aji Syaid Faturrahman, perlu membenahi Biro Humas dan Protokol Setwilprov Kaltim karena dalam lima tahun terakhir sudah sangat sering mengabaikan permintaan klarifikasi berbagai hal menyangkut pemerintahan dan pembangunan dari wartawan.
“Tidak ada penjelasan yang memadai tentang berbagai hal yang akan diklarifikasi wartawan untuk melengkapi beritanya. Bahkan untuk hal-hal sepele saja, misalnya mengangkat telepon dan membalas pesan singkat tak dilakukan,” kata Intoniswan, Wartawan Utama di SKH Kalpost yang juga Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kaltim pada beritakaltim.com.
Ia mengaku saat minta klarifikasi soal rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memulai pembangunan tujuh rumah sakit pratama di tahun 2014 yang gagal terealisasi, tak ada penjelasan dari pejabat Humas dan Protokol, padahal pembangunan tujuh rumah sakit pratama secara bertahap itu masuk RPJMD Kaltim 2014-2019.
Tahun lalu Pemprov Kaltim merencanakan membangun terlebih dahulu sebanyak tiga rumah sakit, yakni di Talisayan, Kabupaten Berau, di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, dan diLinggang Bigung, Kutai Barat.
Gagalnya dimulai pembangunan tiga rumah sakit itu dilaporkan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak dalam LKPj (Laporan Keterangan dan Pertanggungjawabannya) Tahun 2014 yang sudah diserahkan ke DPRD Kaltim. Disebutkan kegagalan disebabkan ketidaksiapan lahan di wilayah yang sudah ditentukan sebagai lokasi rumah sakit, adanya pemindahan lokasi, dan belum adanya dokumen perencanaan.
Pembangunan fisik atau bangunan rumah sakit pratama didanai APBD Kaltim, sedangkan lahan yang diperlukan disiapkan Pemkab Berau, Kutim, dan Kubar. Hingga berakhirnya tahun anggaran 2014, apa yang menjadi kewajiban masing-masing pemerintah kabupaten tak bisa dipenuhinya.
Tentang kelanjutan pembangunan rumah sakit pratama ini di tahun 2015, belum diperoleh informasi dari Pemprov Kaltim sebab, pejabat di Biro Humas dan Protokol Setwilprov Kaltim dalam beberapa tahun terakhir sering mengabaikan telepon dari wartawan, sehingga klarifikasi maupun konfirmasi tak bisa diperoleh.
Begitu pula dengan konfirmasi soal pembangunan rumah sakit pratama ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Setwilprov Kaltim, S Adiyat saat teleponnya dihubungi Kalpost, sebetulnya aktif, tapi tidak diangkat.
Hal yang sama juga terjadi saat Kalpost menghubungi Kepala Bagian Humas di Biro Humas dan Protokol Setwilprov Kaltim, Imanuddin juga tak diangkat, sehingga tak diketahui langkah yang sudah diambil agar target membangun tujuh rumah sakit itu bisa selesai sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak diakhir tahun 2018.
Menurut Intoniswan, selama Awang Faroek Ishak menjadi gubernur, untuk pelayanan terhadap media yang minta klarifikasi dapat dikatakan sangat buruk. Pejabat Humas hanya peduli sibuk dengan “proyek ” rutin” bernilai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Dapat dikatakan pelayanan terhadap media jauh dari memadai, jauh dari profesional. Bahkan pelayanan Humas saat Gubernur Pak HM Ardans atau Pak Suwarna lebih baik dibandingkan saat ini,” ujarnya.
Dijelaskan pula, pejabat Humas adalah juru bicara gubernur sekaligus pemerintah. Logika sederhananya kalau permintaan klarifikasi dari wartawan menyangkut kebijakan, seharusnya bisa memberikan klarifikasi, kemudian untuk mengklarifikasi hal-hal yang sifatnya teknis, wartawan bisa dianjurkan ke pimpinan SKPD.
“Anjuran untuk minta klarifikasi ke SKPD ada disampaikan, tapi pejabat Humas tak membantu dengan memberikan nomor kontak pimpinan SKPD. Itu sama saja dengan tak memberi bantuan apa-apa, lari dari tanggung jawab,” kata Intoniswan.
Ia juga menegaskan, seharusnya pejabat Humas itu membantu media, sehingga apa yang akan diberitakan untuk dibaca publik menjadi jelas dan masyarakat memahami apa yang dikerjakan pemerintah dan kesulitan yang dihadapi di lapangan.
“Gubernur perlu membenahi Biro Humas dan Protokol supaya memperbaiki pelayanan terhadap media, bukan hanya sibuk dengan “Proyek” rutin yang ada. Paling tidak, pelayan minimal diberikan ke media. Wartawan toh tidak tidak tiap hari minta pelayanan. Tapi kalau di Biro Humas tak tersedia nomor telepon pimpinan SKPD, itu keterlaluan sekali,” ungkap Intoniswan.
Konfirmasi ke Kabiro Humas dan Protokol Sekdaprov Kaltim, Adiyat, masih belum mendapat jawaban. #in
Comments are closed.