SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Sidang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan permohonan informasi JATAM Kaltim melawan Distamben Kukar. Sengketa informasi ini bermula dari keinginan Jatam mendapatkan informasi mengenai perizinan pertambangan di kabupaten pengobral izin tambang batubara terbesar di Indonesia ini yang berlangsung sejak Januari 2014.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Selasa (11/8/2015) dengan nomor perkara 17/G/2015/PTUN.SMD, oleh Hakim Ketua M. Ferry Irawan, S.H, MH. dalam putusannya menyebutkan menerima gugatan banding Pemohon (Distamben Kukar) secara formil, namun tetap menguatkan putusan Komisi Informasi Kaltim sebelumnya yang telah memutus bahwa Informasi dan Data IUP sebagai dokumen terbuka yang harus diberikan kepada siapapun yang memohon, begitu juga dengan permohonan informasi JATAM Kaltim yang diwakili oleh Divisi Hukum & Advokasinya, Stefanus Doni.
Sekjen JATAM Kaltim, Seny Sebastian juga mengatakan Pihak Majelis Hakim Menghukum pihak pemohon dengan mengenakan biaya perkara Rp316 ribu pada PTUN.
Seny Sebastian menyampaikan, informasi yang diminta JATAM adalah dokumen publik yang berhak didapat warganya, sebagai alat kontrol terhadap kegiatan perusahaan di lapangan.
“Jika informasi tambang terbuka pada publik, akan mudah bagi warga untuk mengontrol beberapa kejahatan tambang seperti beroperasi diluar konsesi, kantor fiktif, praktik monopoli dan kartel, skandal pajak dan korupsi hingga kejahatan lingkungan”.
Terlebih kegiatan pertambangan di wilayah Kukar yang kolam eks tambangnya kembali menelan korban jiwa di Sebulu Modern beberapa hari lalu.
Berdasarkan pasal 94 dalam UU 4/2009 tentang Minerba hingga pasal 13 (G) di Peraturan Komisi Informasi 1/2010, turunan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi public, semua regulasi itu menyebutkan data izin tambang adalah dokumen yang bisa dibuka dan bisa diminta oleh siapapun.
“Kami berharap pihak Distamen Kukar untuk berbesar hati dan memahami bahwa dokumen peizinan adalah dokumen publik yang wajib tersedia. Apapun langkah yang akan diambil oleh Distamben Kukar selanjutnya kami akan ladeni, karena itu adalah hak hukum yang dimiliki,” tutupnya.
JATAM Kaltim meminta PJ Bupati Kukar untuk segera menyerahkan data IUP Tambang batubara se-Kutai Kartanegara. “Pengelolaan data dan pelayanan keterbukaan informasi yang buruk dimasa bupati sebelumnya sebaiknya dikoreksi dan diperbaiki,” tutup Seny Sebastian.
“Jika instruksi atasan mereka salah dan melawan undang-undang keterbukaan informasi, mereka bawahan yang selama ini bolak-balik pengadilan bisa menolak kok, saya yakin di hati kecil dan nurani mereka bicara bahwa data tambang itu adalah data publik, bukan seperti keinginan atasan mereka yang asal menolak saja,” tambah Seny.
Dalam perjalanannya ini adalah kekalahan kedua kali Pemerintah Kukar dan Distamben Kukar setelah sebelumnya juga diputuskan kalah di Pengadilan Komisi Informasi Publik. JATAM masih berharap Pemkab Kukar bertaubat dan menyerahkan Data. #rilis jatam
Comments are closed.