BeritaKaltim.Co

KPU Berau Menyatakan Kedua Paslon Memenuhi Syarat

roby ketua kpu berauTANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup perbaikan berkas persyaratan calon Bupati/Wakil Bupati Berau pada Kamis (7/8.2015) tepat pukul 16.00 Wita, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12/2015, sehingga kedua pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar, yakni Ahmad Rifai-Fahmi Rizani dan Muharram-Agus Tantomo, dinyatakan telah melengkapi dan memenuhi unsur syarat calon.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Berau Roby Maula S,Hut dalam jumpa persnya di ruang Media Center, Sabtu (8/8) kemarin. Roby didampingi komisioner KPU Rita Noratni, Nana Mailina, Iskandar dan sekretaris KPU Masdar SE.

Secara tekhnis Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi KPUD Berau, Rita Noratni memaparkan bahwa setelah penutupan perbaikan syarat calon.

“KPU menyatakan seluruh calon telah memenuhi unsur syarat calon, seperti naskah visi, misi, dan program, daftar nama tim kampanye, rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam satu bank, termasuk syarat-syarat calon yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Rumah Sakit, Insititusi Pendidikan dan lainnya,” katanya.

Juga disebutkan bahwa setelah tahapan perbaikan, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual hasil perbaikan yang akan dilakukan sejak tanggal 8 Agustus 2015 hingga 14 Agustus 2015. Dimana yang akan diverifikasi terkait syarat calon, termasuk terkait legalitas pendidikan.

“Berdasarkan PKPU Nomor 12/2015 Pasal 4 ayat 1 huruf c dan Pasal 42 ayat 1 huruf r, maka syarat minimal pendidikan calon adalah SLTA atau sederajat, namun karena ada yang menyertakan gelar akademik, maka calon tersebut harus menyertakan fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir. Jadi, terkait syarat calon, semuanya akan kami lakukan verifikasi faktual,” katanya.

Dilontarkan pertanyaan terkait harta kekayaan, tanggungan utang dan pailit, Rita menjawab, terkait harta kekayaan, calon harus menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK. Untuk tanggungan utang, calon menyertakan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri. Sedangkan untuk tidak sedang dinyatakan pailit, harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan niaga.

“Berdasarkan dokumen perbaikan, maka seluruh calon dinyatakan telah memenuhi syarat. Namun untuk harta kekayaan, silakan tanyakan langsung berapa nominalnya ke calon masing-masing, sebab itu kewajiban calon yang bersangkutan untuk mempublikasikannya, bukan oleh kami. Kami hanya bisa mempublikasikannya setelah tanggal 14 Agustus 2015,” ujarnya.

Terkait surat pengunduran diri bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri, Rita mengatakan, berdasarkan Pasal 42 ayat 1 huruf e PKPU Nomor 12/2015, maka calon harus menyertakan surat pemberitahuan pencalonan kepada pimpinan DPRD dan tanda terima penyerahan surat pemberitahuan pencalonan.

“Syarat ini juga telah dipenuhi calon, dan telah kami nyatakan memenuhi syarat calon,” tegasnya.

Sedangkan Ketua KPUD Berau, Roby mengatakan, terkait penutupan perbaikan syarat, KPU telah mengeluarkan tiga Surat Edaran (SE) tentang pencalonan, yakni Nomor 44, Nomor 445 dan Nomor 449, dimana dokumen pendaftaran akan dipublikasikan terhitung tanggal 8 Agustus 2015 melalui situs resmi KPUD Berau di http://kpuberau.com/ maupun KPU RI di http://www.kpu.go.id/

“Untuk itu, kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen administrasi pendaftaran, baik syarat pasangan calon maupun syarat calon. Yang mana dokumennya akan kami publikasikan di situs resmi KPUD Berau. Bagi masyarakat yang memberikan masukan atau tanggapan, harus menyertakan identitas asli dan alamat jelas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Itu sebagai bentuk transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik,” harapnya.

Terkait verifikasi faktual, bila ada calon yang tidak memenuhi syarat, apa yang akan dilakukan KPUD, Roby mengatakan, pihaknya mohon do’a dari seluruh masyarakat Berau agar seluruh calon lolos verifikasi faktual.

“Yang jelas, komunikasi KPUD dengan seluruh tim penghubung dan tim sukses pasangan calon sudah intensif, guna mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi termasuk kalau ada calon tidak lolos verifikasi. Namun bila terjadi ada calon yang tidak lolos, maka mau tidak mau Pilkada Berau ditunda hingga tahun 2017. Sebab syarat itu sudah tidak dapat diperbaiki kembali,” pungkasnya. hel

Comments are closed.