BeritaKaltim.Co

31 Napi Dapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan

kukar serahkan_remisiTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Sebanyak 31 warga binaan Lapas Kelas II B Tenggarong hari ini (Senin 17 Agustus 2015, Red), akan menghirup udara bebas saat Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-70, Selain itu sebanyak 31 narapidana kasus korupsi juga mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas II B Tenggarong M Iksan mengatakan, napi yang mendapatkan remisi tentunya mereka yang bersedia mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, “Remisi ini diberikan pada napi yang sudah menjalankan sepertiga dari masa hukumannya,”katanya.

Sebagai informasi, saat ini jumlah napi dengan kasus korupsi yang berada di Lapas Kelas II B Tenggarong berjumlah 33 orang. Sementara untuk remisi umum (RU) 1 sebanyak 377 orang, dan untuk RU 2 atau langsung bebas sebanyak 31 orang. Selanjutnya, 745 napi juga mendapatkan remisi dasawarsa 1 serta sembilan lainnya mendapatkan remisi umum dasawarsa 2.

“Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan. Dan sebanyak 31 napi yang dinyatakan bebas baru bisa keluar besok (hari ini,) bertepatan Hari Kemerdekaan RI,” jelas Iksan. #Wn

Comments are closed.