BONTANG, BERITAKALTIM.com- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang kemarin melakukan rapat kerja (Raker) anggota.
Bertempat di Auditorium eks Kantor Wali Kota Bontang, raker banyak berkutat pada pembahasan peraturan wali kota (perwali) yang menurut peserta rapat sangat merugikan bagi olahraga Kota Taman.
“Bagaimana tidak merugikan, kami terima dananya, tapi tak boleh dipakai untuk berangkat mengikuti Kejurda. Lantas, untuk apa dana tersebut? Dananya masih ada kami simpan, takut kami pakai,” tanya salah satu peserta rapat yang berasal dari perwakilan cabor.
Dalam forum, Ketua Umum KONI Bontang H Aminullah juga menjabarkan bagaimana insan olahraga merasa dirugikan dengan perwali tersebut.
“Bagaimana tidak, perwali tersebut sangat jelas mengekang cabor, bagaimana bisa berprestasi jika tak punya dana untuk berangkat Kejurda. Perwali tersebut juga melarang KONI untuk menyewa gedung dan lain-lain,” jelasnya.
Untuk itu lanjut pria yang biasa disapa H Emil ini mengatakan, akan merumuskan hasil rapat kemarin. Dan akan menyerahkan hasilnya ke Wali Kota, agar dapat ditindak lanjuti. “Harapan kami, perwali ini dapat direvisi. Jadi kami akan segera mencari pak wali, dan berikan beberapa usulan-usulan kami di rapat hari ini (kemarin, Red),” jelasnya.
Sementara itu perwakilan dari KONI Kaltim Budi Irawan sepakat dengan peserta rapat. Dirinya mengaku kaget, ternyata selama ini cabor-cabor di Bontang kesulitan memberangkatkan atlet ikut Kejurda. “Jujur saya sangat terkejut hari ini. Jadi, selama ini para cabor berangkat pakai dana apa? Sepakat saya jika pemerintah kota hati-hati soal hibah, tetapi tidak semuanya harus dibatasi. Karena namanya olahraga bagaimana bisa tunjukkan prestasi kalau Kejurda saja tak bisa ikut,” kata Budi.
Dirinya pun mencontohkan dengan situasi di provinsi, jika semua kegiatan yang berhubungan dengan cabor dibiayai oleh KONI Provinsi. “Mau ikut kejurnas, ikut musda, semua dibiayai. Biro keuangan provinsi pasti memahami. Jadi saya minta perwali ini bisa direvisi. Karena peraturan ini sangat mengekang,” tuturnya.
Pada raker kemarin, selain mengundang seluruh perwakilan cabor, namun juga mengundang pihak DPPKA, Dispora, dan kejaksaan. Ketiga narasumber ini masing-masing menerangkan mekanisme, aturan, dan segi hukum dari penerimaan dan permohonan dana hibah. #fs
Comments are closed.