BONTANG, BERITAKALTIM.com – Melemahnya perekonomian tidak begitu berpengaruh signifikan bagi perindustrian di Kota Taman. Pun demikian apabila perusahaan di Kota Taman melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK di Bontang, biasanya diakibatkan karena selesainya kontrak ataupun purnanya masa jabatan.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang mencatat, sebanyak 59 orang di-PHK sejak Januari hingga Juli 2015. Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Anang Prastowo menerangkan, meskipun perekonomian di Indonesia saat ini melemah, namun tidak memberikan dampak berarti bagi perusaan di Bontang.
Dia mengatakan, jenis perusahaan yang melakukan PHK pada karyawan adalah kontraktor, subkontraktor, maupun status tenaga kerjanya yang masih outsourcing.
Faktor dilaksanakannya PHK, kata dia, juga terjadi akibat rampungnya proyek, ditambah selesainya masa kontrak. Dengan demikian, tenaga kerja yang bersangkutan tidak ada perpanjangan masa bakti.
“Sebenarnya kalau di wilayah lain mungkin banyak. Bontang, kalau PHK itu karena habis kontrak atau proyeknya selesai. Misalnya Kaltim V pembangunannya telah rampung, terus KPA diambilalih Pupuk Kaltim, dan lainnya. Tidak ada PHK di Bontang diakibatkan lemah ekonomi,” urainya.
Adapun jenis perusahaan yang melakukan PHK pada karyawannya, biasanya disebabkan karena purna tugas alias masalah pensiun.
Selain itu ada pula yang menjurus pada pelanggaran disiplin kerja pada karyawan tersebut. “Kalaupun di luar itu, ya akibat terjadi pelanggaran disiplin saja. Bisa juga karena sudah pensiun,,” tutupnya. #fs
KASUS KASUS PHK 2015
NAMA PERUSAHAAN JUMLAH ALASAN
Januari
PT Smart Multi Finance 1 orang PHK
PT Jurong Engineering Lestari 1 orang Habis kontrak
Februari
PT Indra Bersaudara 27 orang Pergantian ke PT Aflah Zahira
PT Sanvia Jaya 1 orang Habis kontrak
PT KAD 1 orang Habis kontrak
Maret
–
April
CV Borneo Fortune 1 orang Habis kontrak
PT Bahar Akbar 1 orang Habis kontrak
Mei
PT Multicom Intermitra 2 orang Habis kontrak
PT Panca Duta Perkasa 2 orang Habis kontrak
Juni
Yayasan Pupuk Kaltim 1 orang Pelanggaran pidana
PT Kaltim Nusa Etika 1 orang Habis kontrak
Juli
PT Ulu Saddang 1 orang Proses Klarifikasi
CV Gema Bangun Bersama 19 orang –
TOTAL 59 orang
Sumber: Dissosnaker Bontang
Comments are closed.