TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Dua pasangan calon dari jalur perseorangan Awang Wahyu – Andi Katanto dan pasangan Rita Widyasar dan Edi Damansyah, memenuhi syarat perbaikan dukungan dan memungkinkan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon, yang akan mengikuti pertarungan dalam Pilkada Kukar pada 9 Desember mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kukar Junaidi Samsudin, usai rapat pleno rekapitulasi perbaikan syarat dukungan calon perseorangan hasil penelitian administrasi dan faktual, dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2015, di kantor KPU Kukar, Jum’at (21/8/2015) pagi.
Meskipun dua pasangan calon perseorangan memungkinkan untuk ditetapkan, namun Junaidi memastikan, untuk mengetahui apakah dua pasangan calon perseorangan bisa mengikuti Pilkada 2015 pihaknya masih menunggu rapat pleno penetapan pasangan calon pada 24 agustus 2015 mendatang, “Sebab bukan hanya tergantung dari hasil pleno ini, karena masih ada syarat pencalonan dan syarat calon yang akan dikumulatifkan, “ ujarnya.
Sebagai informasi, dari hasil rapat pleno rekapitulasi perbaikan syarat dukungan calon perseorangan hasil penelitian administrasi dan faktual dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati kukar 2015. Pasangan Awang Wahyu – Andi Katanto mendapat perbaikan syarat dukungan sebanyak 45.163 Sebelumnya KPU meminta pasangan ini melengkapi karena hanya mengumpulkan pundi-pundi dukungan sebanyak 27. 249 , sedangkan untuk pasangan Rita Widyasari – Edi Damansyah memperoleh perbaikan syarat dukungan sebanyak 25.246, yang sebelumnya dukungan dinyatakan kurang oleh KPU 4. 900. #Wn
Comments are closed.