BeritaKaltim.Co

Cabut Izin Pengembang yang Tak Indahkan Aturan

Perumahan Kebon Agung Lempake Samarinda yang minim fasilitas air bersih, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Izin developer pun dipertanyakan wakil rakyat di DPRD Kaltim
Perumahan Kebon Agung Lempake Samarinda yang minim fasilitas air bersih, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Izin developer pun dipertanyakan wakil rakyat di DPRD Kaltim

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Kelengkapan sarana, prasarana dan fasilitas umum merupakan unsur penting dari perumahan sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan. Hal tersebut hasil upaya dalam bentuk pemenuhan rumah yang layak huni. Faktanya, ada beberapa pengembang perumahan umum di Kota Samarinda lalai dalam memenuhi fasilitas, baik fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos) maupun fasilitas dalam paket pembelian seperti air bersih, drainase, jalan serta pasokan listrik oleh pengembang perumahan.

Terbaru, kembali warga perumahan Bumi Alam Indah Kebon Agung Lempake yang menuntut fasilitas air bersih yang seharusnya telah disiapkan sebelum pembeli menempati rumah. Belum lagi masih banyak jalan di perumahan itu yang kondisinya masih tak layak belum disemenisasi. Fasilitas pendukung seperti taman, tempat olahraga dan tempat ibadah pun belum terlihat tanda-tanda akan dibangun.

Bahkan, merasa kurang diindahkan pengembang, warga berinisiatif memperjuangkan sendiri distribusi air bersih itu ke PDAM dan Pemkot Samarinda.

“Hasilnya memang belum maksimal. Tetapi namanya juga kebutuhan pokok, warga akan tetap berusaha agar perumahan ini dialiri air bersih segera,” ucap Sabri, perwakilan warga.
Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Golkar Sapto Setyo Pramono enggan untuk berbicara lebih jauh terhadap sarana, prasarana dan fasilitas dari perumahan tersebut.

Dikatakan Sapto — sapaan akrabnya, terlebih dahulu dari pengembang perumahan, khususnya di Samarinda adalah izin prinsip dari perumahan tersebut. Karena membuat sistem perumahan perlu menempuh proses kajian administrasi. Bukan perkara mudah dalam membuat proses kajian administrasi itu, perlu beberapa langkah bertahap yang harus dilalui.

“Izin prinsiplah paling utama dalam pengembang perumahan. Karena diperlukan proses kajian administrasi secara bertahap yang terbilang sukar,” katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam hal ini diharapkan tidak serta merta memberikan sebuah perizinan. Perlu kajian mendalam terhadap proses memberikan perizinan dengan melihat dari segi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta komposisi daripada perumahan tersebut.

Izin membuka pada pengembang tidak dapat dikeluarkan jika belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Diantaranya, perumahan yang dibangun harus dilengkapi fasum dan fasos. Perbandingan luas antara fasum dan fasos dengan luas pemukiman adalah sekitar 60 banding 40. Dimana perbandingan 60 untuk pengembang dan 40 untuk fasum-fasos. Hal tersebut akan menjadi acuan atau tolak ukur, apakah sistem tersebut sudah dilaksanakan atau belum. Keseluruhannya dapat terlihat dengan jelas pada kesepakatan perizinan di antara keduanya, baik aspek sarana, prasarana, fasilitas maupun sebagainya.

Jangan sampai, warga yang sudah terlanjur membeli rumah, akhirnya harus turun tangan sendiri bahkan sampai harus mendemo pengembang demi menuntut hak. Kondisi inilah yang sering terjadi di banyak perumahan di Samarinda. Setelah warga protes keras, baru pengembang bergerak.

“Ketegasan pemerintah sangat diperlukan. Pengembang yang tidak mengindahkan aturan itu jelas harus ditindak lanjut. Jika perlu izinnya dicabut,” tegas anggota Komisi III DPRD Kaltim ini. #adv/rid/dhi

Comments are closed.