BeritaKaltim.Co

Dua Paslon di Kukar Tidak Lolos, Rita-Edi Jadi Calon Tunggal

Konferensi pers KPU Kukar mengenai penetapan calon.
Konferensi pers KPU Kukar mengenai penetapan calon.

TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM– Kekuatiran adanya calon tunggal yang menimpa Kota Samarinda, justru berbalik merambat ke Kabupaten Kutai Kartanegara. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/8/2015), hanya menetapkan pasangan Rita Widyasari dan Edi Damansyah dari jalur perseorangan, yang memenuhi syarat dan lolos untuk mengikuti Pilkada Kukar 9 Desember 2015 mendatang.

Sedangan dua pasangan lainnya yakni Awang Wahyu – Andi Katanto dari jalur perseorangan dan pasangan Idham Khalid – Abdul Kadir dari jalur Partai, dinyatakan tidak lolos. Hal ini sesuai hasil penetapan pasangan calon di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Senin (24/8/2015).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri seluruh tim pemenangan pasangan calon dan undangan seperti Kapolres Kukar AKBP Handoko, perwakilan dari Kejari dan Dandim 0906 Tenggarong, serta Pj Bupati Kukar Chairil Anwar.

Dengan hasil ini dikatakan Komisioner KPU Kukar Saidi, pihaknya akan memberikan kesempatan pasangan calon (Paslon) yang tidak lolos untuk melakukan sanggahan atas keputusan KPU Kukar mengenai penetapan calon, “Bila masih tidak puas atas keputusan ini maka kami mempersilahkan paslon yang tidak lolos bisa melakukan banding di PTUN, “ ungkapnya.

Untuk itu lanjut Saidi, KPU Kukar akan menambah lagi tahapan selanjutnya, yakni dimulai pada Selasa (25/8/2015) sampai Kamis (27/8/2015) dilakukan pengumuman dan sosialisasi pendaftaran, kemudian dilanjutkan membuka proses pendaftaran pasangan calon mulai Jum’at (28/8/2015) sampai Minggu (30/8/2015), “Namun pendaftaran kali ini hanya dikhususkan untuk partai politik yang mengusung, karena bila melalui jalur independen maka waktu akan lebih lama lagi, “ pungkasnya.

Dan bila hingga Minggu (30/8/2015) mendatang tidak ada pasangan calon yang mendaftar untuk melawan pasangan Rita Widyasari dan Edi Damansyah, maka KPU Kukar membuat surat penundaan Pilkada serentak pada tahun 2017 mendatang.

Sementara itu Divisi tekhnik penyelenggara pemilu Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Kukar Yadi menjelaskan, untuk pasangan Awang Wahyu dan Andi Katanto tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, karena pihak Panwaskab setelah melakukan klarifikasi dan investigasi untuk persyaratan calon, khususnya masalah ijazah dari Andi Katanto di salah satu sekolah SMA dan perguruan tinggi yang ada di Makassar ditemukan bermasalah.

“Kami langsung mengecek Ijazah tersebut ke sekolah dan Perguruan Tinggi bersangkutan di Makassar, hasilnya menurut keterangan Kepala Sekolah ijazah tersebut terdapat 13 item perbedaan, seperti kode provinsi, kode ijazah, dan penanda tanganan ijazah, “ tutur Yadi.

Sedangkan untuk pasangan Idham Khalid dan Abdul Kadir lanjut Yadi, setelah dilakukan pencermatan dan penilitian syarat pencalonan terbentur dengan SK dari Golkar kubu Agung Laksono. #Wn

Comments are closed.