BeritaKaltim.Co

Neni – Basri Resmi Mundur dari Anggota Legislatif

bontang neni mentgundurkan diriBONTANG, BERITAKALTIM.com- Usai ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Bontang pada pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang, pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Bontang yang maju melalui jalur perseorangan Neni Moerniaeni dan Basri Rase akhirnya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Senin (24/8/15).

Surat pengunduran diri yang ditandatangani langsung oleh Neni Moerniaeni dan Basri Rase di atas materai 6000 tersebut diserahkan oleh tim pemenangan Neni – Basri kepada Ketua KPU Bontang, Suardi.

Dikatakan Ketua KPU Bontang, Suardi, sesuai Peraturan, pasangan calon yang berasal dari anggota legislatif wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan paling lama 3 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Sedangkan penyerahan surat pengunduran diri yang ditandatangi oleh pejabat berwenang wajib diserahkan paling lambat 60 hari dari hari penetapan dan untuk saat ini pasangan Neni – Basri baru menyerahkan surat pengunduran diri yang menjelaskan bahwa pasangan tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan. Namun, surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang belum diserahkan ke KPU.

Sementara itu, Suardi mengatakan jika hingga batas waktu yang ditentukan pasangan calon yang berasal dari anggota legislatif belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, maka pasangan tersebut akan dinyatakan gugur dan pihak KPU Bontang masih akan menunggu instruksi dari KPU RI.

“Adapun untuk anggota DPRD surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan harus ditandatangani oleh Gubernur sedangkan untuk anggota DPR RI surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan harus ditandatangani oleh Presiden,” pungkasnya.#nd

Comments are closed.