SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Tak kunjung diberikan daftar perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Kaltim, anggota Pansus RTRW Baharuddin Demmu menuding Dinas Pertambangan dibawah kepemimpinan Abdullah sengaja tidak mau membeberkan dokumen publik yang semestinya tidak boleh ditutupi.
“Akan jadi masalah jika dokumen publik disembunyikan. Pak Abdullah jangan menyembunyikan, itu dokumen publik,” kata politikus Partai PAN dalam hearing Pansus RTRW dengan mitra, Selasa baru-baru ini.
Meski pertemuan tersebut tak mengundang Dinas Pertambangan, tudingan itu disebutnya beralasan. Karena
awalnya ketika dibahas soal lampiran daftar nama pertambangan yang beroperasi di Kaltim, baik Biro Hukum maupun Dinas PU Kaltim berkelit bahwa data itu memang tidak dilampirkan untuk draft Raperda RTRW.
Padahal sebelumnya, Ketua Pansus Veri Diana Huraq Wang yang memimpin rapat, telah bertemu dengan Kadis Pertambangan Abdullah dan menuturkan bahwa data tersebut Dinas PU yang akan menyampaikan. Baharuddin Demmu sangat menyayangkan jika dikatakan bahwa umumnya tidak dilampirkan data nama perusahaan pertambangan, baik yang eksplorasi maupun eksploitasi pada draft itu.
Demmu –sapaan akrabnya tetap bersikeras bahwa sebagai dokumen publik, data tersebut harus tetap dilampirkan. “Tidak ada daftar nama pertambangannya. DPRD yang akan mengawasi penerapan Perda RTRW, butuh data itu juga sebagai bahan untuk melihat seperti apa peruntukkan dan arahan-arahan lainnya,” katanya.
Atas desakan itu, akhirnya Dinas PU lewat Pamungkas Waluyo Adi, Kabid Tata Ruang Dinas PU, bersedia melampirkan data tersebut.
Disebutkan pula bahwa soal sinkronisasi wilayah antara Kaltim dengan Kaltara sudah terjadi kesepakatan. Kini tinggal menyesuaikan.
Sementara, Syafrudin Wakil Ketua Pansus yang juga hadir mendampingi Veri menyebutkan, kerja Pansus sudah 97 persen. Tinggal menunggu kelanjutan kinerja dari SKPD Provinsi Kaltim. “Pertengahan September diperkirakan dapat final. Kita (pansus) pun gelisah jika tidak segera rampung, banyak hal-hal yang semestinya bisa dikerjakan karena RTRW belum kelar jadi tertunda,” ungkapnya.
Ditegaskannya, bila Dinas PU, Bapedda dan Dinas
Pertambangan mempercepat penyelesaiaan finalisasinya, Pansus tinggal mengesahkan. “RTRW ini sudah dikerjakan maraton. Kita menunggu segera memfinalisasi bersama. Kalau untuk sinkronisasi kabupaten/kota sifatnya teknis, karena semuanya sudah menandatangani persetujuan soal raperda ini. Tinggal Pemprov Kaltim saja,” paparnya. #adv/lia/oke
Comments are closed.