
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Mendukung terlaksananya Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan yang sedang digodok Pansus DPRD Kaltim, sekolah di Kaltim didorong turut berpartisipasi dengan mencanangkan program pencegahan penyalahgunaan inhalan itu.
Lewat sosialisasi di sekolah, diharapkan anak-anak tidak lagi menghirup lem dan bahan berbahaya serupa.
Demikian disampaikan Baharuddin Demmu, Senin (24/8) lalu). Anggota DPRD Kaltim ini menanggapi pelaksanaan pembahasan Raperda penyalahgunaan inhalan di Kaltim yang sudah sampai tahapan Uji Publik pada Kamis (13/8/2015) lalu. Menurutnya, sebelum disahkan menjadi Perda tentu harus ditentukan SKPD mana yang nantinya bertanggung jawab terhadap pelaksaan Perda tersebut.
“Harus ada SKPD yang diberi wewenang tanggung jawab melaksanakannya dengan didukung anggaran perdanya. Misalnya Dinas Pendidikan, maka nanti pelaksanaan program kerja dan anggarannya, melalui dinas ini,” kata Baharuddin Demmu.
Sebagaimana diketahui , inhalan merupakan bahan kimia yang mengandung bahan psikoaktif yang mudah menguap dan banyak terkandung dalam produk-produk yang sering digunakan sehari-hari seperti aerosol, lem, penghapus cat kuku, pengencer cat, deodorant dan cairan pembersih.
Penyalahgunaan inhalan ini terutama jenis lem disalahgunakan untuk memperoleh efek riang gembira dan mabuk, melepaskan diri dari persoalan beban hidup. Padahal semua perasaan itu hanyalah sesaat dan tidak kekal. Dampaknya sangat merusak jiwa raga pelakunya. Bahkan tak jarang menyebabkan kematian.
Demmu juga mengingatkan, pelaksanaan Perda termasuk di dalamnya seperti kegiatan sosialisasi harus dilakukan dengan hati-hati. Artinya harus dengan cara yang tepat, jangan sampai metode yang digunakan justru menimbulkan keingintauan yang dibarengi keinginan untuk mencoba. “Terpenting jika Raperda Inhalan ini disahkan menjadi perda, maka Pergubnya harus segera dibuatkan. Jangan seperti Perda Reklamasi Pasca Tambang yang hingga saat ini Pergubnya belum juga diterbitkan,” katanya. #adv/lia/dhi/oke
Comments are closed.