BeritaKaltim.Co

Pemprov Kaltim Baru Membiayai SMA/SMK Negeri Tahun 2017

Gedung SMA N 2 Samarinda.
Gedung SMA N 2 Samarinda.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.Com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru membiayai SMA/SMK Negeri (Sekolah Menengah Atas Negeri) tahun 2017. Seluruh pembiayaan pada tahun 2016, termasuk gaji guru masih ditanggung masing-masing Pemkab dan Pemkot se-Kaltim.

Hal itu dikatakan Assisten Sekdaprov Kaltim Bidang Pemerintahan, H Aji Sayid Faturrahman, sekaligus Ketua Tim P3D Kaltim saat dikonfirmasi beritakaltim.com.

Kewenangan pengelolaan SMA/SMKN berdasarkan UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 dialihkan dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov. Kewenangan lain yang juga dialihkan ke Pemprov adalah pertambangan umum, dan pengeloaan terminal angkutan umum Tipe C.

Menurut Faturrahman, yang dimaksud bahwa kewenangan itu sudah berada di Pemprov pada tahun 2016 adalah kabupaten/kota se-Kaltim sudah menyerahkan personil, data, pembiayaan, dan dokumen SMAN saat dikelola masing-masing kabupaten kota. “Untuk di Kaltim, batas akhirnya adalah 12 Oktober 2016,” katanya.

Supaya aneka macam pembiayaan untuk SMA/SMKN tidak terganggu, terutama gaji guru, maka pembiayaan atas kewenangan baru itu, baru ditangani Pemprov Kaltim mulai tahun 2017 dengan APBD Kaltim Tahun 2017. “Jadi, pembiayaan sekolah Januari – Desember 2016 masih di kabupaten/kota. Kita tidak bisa dibebani pembiayaan saat tahun anggaran sudah berjalan,” jelas Fatarurrahman.

Tim P3D Provinsi Kaltim saat ini tengah bekerja bukan hanya untuk persiapan mengambilalih SMA/SMKN, tapi juga urusan pertambangan umum dan terminal Tipe C yang kini dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

“Tapi pekerjaan terberat adalah mengurus pelimpahan kewenangan sekolah, soalnya banyak dan termasuk gurunya sekalian,” tambahnya.

Menurutnya, berbagai data atas kewenangan baru itu sudah ada pada Oktober 2016, tapi diharuskan lebih cepat, sehingga saat Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim membahas APBD Kaltim Tahun Anggaran 2017, yakni di bulan Juli dan Agustus 2016, pembiayaan yang harus ditanggung Pemprov kaltim bisa tercover di dalamnya.

Tambahan kewenangan baru itu, lanjut Faturrahman, akan menambah pengeluaran di bidang pendidikan dan perhubungan, serta gaji guru. “Untuk personil atau pegawai administrasi dan pejaga sekolah apakah berubah statusnya jadi pegawai Pemprov nantinya, masih dibahas, termasuk tenaga honorer,” katanya.

Penyerahan aset SMAN termasuk pekerjaan yang tidak mudah sebab, daftar aset yang diserahkan ke Pemprov Kaltim akan diteliti lagi nanti di lapangan, apakah benar ada dan kondisinya seperti apa, masih bagus, rusak, atau rusak berat. “Perlengkapan di sekolah kan cukup banyak dan itu adalah aset yang harus dicatat,” tambahnya.

Khusus pengalihan kewenangan pertambangan umum dari Kabupaten/Kota ke Pemprov, prosesnya tak rumit karena kewajiban Kabupaten/Kota hanya menyerahkan semua dokumen izin yang pernah diterbitkan, sedangkan pegawainya tetap menjadi pegawai kabupaten/kota. Dokumen itu harus diserahkan ke Pemprov Kaltim agar pelayanan lanjutan terhadap perusahaan pertambangan umum, seperti perpanjangan izin bisa diberikan berkelanjutan oleh Pemprov Kaltim.

“Kalau data izin untuk perusahaan A misalnya tak diserahkan dokumennya oleh Kabupaten/Kota, maka untuk layanan selanjutnya yang diperlukan perusahaan A, Pemprov tidak bisa memprosesnya,”kata Faturrahman menggambarkan.

Selama ini walau pengeloaan SMAN b erada di kabupaten/kota, tapi Pemprov Kaltim melalui APBD setiap tahunnya memberikan dana biaya operasional sekolah daerah (Bosda), dimana untuk SMAN besarnya Rp1 juta/siswa/tahun. Kemudian juga memberikan insentif kepada para guru, membangunkan ruang kelas berau melalui dana bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim ke kabupaten/kota yang memerlukan.

Saat ini tercatat jumlah SMA Negeri se-Kaltim sebanyak 127 sekolah dengan jumlah guru senbanyak 2.381 orang, sedangkan SMK Negeri se-Kaltim ada 78 sekolah dengan jumlah guru 1.661 orang.#into

Comments are closed.