BONTANG, BERITAKALTIM.com – Perlakuan khusus bagi pengedara roda dua atau dikenal Ruang Henti Khusus (RHK) ternyata tidak dihiraukan sebagian pengendara roda empat. Mobil berplat Merah ini contohnya, saat lampu merah menyala justru berhenti tepat di dalam Ruang khusus untuk pengendara roda 2.
Kapolres AKBP Hendra Kurniawan yang diwakili Kepala Bidang Humas Iptu Kalvin mengatakan pelanggaran yang dilakukan roda empat yang berhenti di area RHK tersebut akan diberikan sanksi berupa tilang sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk pengendara yang menggunakan kendaraan yang berplat merah (kendaraan Dinas).
“Sejauh ini kami belum pernah memergoki roda empat berhenti secara langsung dilapangan. Jika kami mendapati mereka, kami akan berikan sanksi berupa tilang,”ucapnya.
Disisi lain Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Bontang, Akhmad Suharto menjelaskan jika penggunaan jalur RHK masih tahap sosialisasi.
“Tujuan Jalur RHK untuk mengatur setiap pengendara di persimpangan, sehingga saat lampu merah menyala, kendaraan roda 2 berhenti tepat di RHK tersebut, mobil atau truk dan bus, dilarang berhenti di area RHK roda 2. Jik ada yang kedapatan melanggar, mereka akan dikenakan tilang dari satlantas bukan dari kami,” Jelas dia.
Selain itu ruang henti khusus untuk sepeda motor ini disediakan yakni dimaksudkan untuk menertibkan sepeda motor yang berhenti di lampu merah. Selain lebih tersusun rapi, dengan adanya ruang henti khusus sepeda motor ini juga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan akibat dari penyerobotan jalan dari masing-masing persimpangan.#nd
Comments are closed.