TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kukar sebanyak 523.123 orang, yang terdiri dari 276.857 laki-laki dan 246.266 perempuan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kukar Junaidi Samsudin, usai KPU Kukar menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih, hasil pemutakhiran untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Kukar 2015 di aula KPU Kukar, Rabu (2/9/2015).
Selain itu lanjut Junaidi, KPU Kukar juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilukada 9 desember 2015 mendatang sebanyak 1.561 TPS yang tersebar di 237 desa dan kelurahan yang ada di kukar.
Menurut Junaidi, DPS ini akan terus terupdate seiring dengan dilakukannya perbaikan untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), “Karena DPS hanya sifatnya baru sementara dan masih akan bisa berubah, “ ungkapnya.
Namun dikatakan Junaidi, bagi yang tidak mempunyai hak untuk memilih seperti orang gila, yang saat ini menurut data berjumlah 53 orang di Kukar “Sesuai pkpu nomor 4 tahun 2015 khusus orang gila harus ada surat keterangan dari dokter dan ini harus diverifikasi ulang, “ pungkasnya. #Wn
Comments are closed.