BONTANG,BETAKALTIM.com- Tiga hari ini citra Kepolisian kembali tercoreng dengan aksi nekat yang dilakukan oknum polisi dari Polres Bontang. Oknum polisi itu ditangkap warga saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Gang Melati Jalan Karya Etam Sangatta Utara, Jumat (4/9/2015) dini hari. Tak tanggung-tanggung Barang -Bukti (BB) sabu seberat 30 gram senilai Rp 60 juta berhasil diamankan.
Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan diwakili Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Joner Simanjuntak mengatakan RH yang berpangkat Brigpol di Bintara satuan Samapta ini memang sudah lama diawasi selama 2 bulan (Quick Respon). Ia pun menambahkan bahwa tersangka sebelumnya sudah pernah menjalani masa tahanan selama 7 bulan (24/10/14) lalu terkait kasus yang sama yakni bersekongkol dengan bandar sabu untuk mengawal demi kelancaran dalam bertransaksi.
“Memang sudah beberapa bulan kami awasi dia, sebenarnya kami mengantongi 12 nama yang terindikasi sebagai pemakai yang salah satunya adalah RH,” ungkap AKP Joner saat ditemui dikantornya, Senin (7/9/2015).
Hingga saat ini, kata Joner. RH masih menjalani pemeriksaan secara mendalam, untuk nantinya mengikuti pidana umum di pengadilan Negeri Kutim.
Di sisi lain, saat ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan ke RH berupa menonaktifkan RH dari kepolisian tergantung dengan keputusan Kode Etik Kepolisian nantinya pasca Hukum Umum selesai.
“Kalau dilihat dari kasusnya yang terbilang berat dibanding sebelumnya, seharusnya ditahan dan di nonaktifkan dari kepolisian,” ujarnya.
Terpisah, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, RH terbukti membawa sabu-sabu seberat 30 gram.
“BB-nya juga sudah diamankan. Kalau tidak salah ada 30 gram sabu-sabu,”ujarnya.#nd
Comments are closed.