TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Besaran dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar ditetapkan Rp 6.995.344.575 untuk masing-masing pasangan calon.
Rinciannya, rapat umum Rp 337.500.000, pertemuan terbatas Rp 2.666.250.000, pertemuan tatap muka Rp 3.199.500.000, pembuatan bahan kampanye Rp 42.094.575 dan jasa managemen konsultan Rp 750.000, “Besaran anggaran ini merupakan pembatasan pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon, “ Kata Ketua KPU Kukar Junaidi Samsudin.
Junaidi mengatakan, jumlah pengeluaran dana kampanye yang disampaikan ini, telah disepakati bersama, antara KPU Kukar, tim pemenang pasangan calon dan Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kukar, dalam rapat kordinasi kampanye dan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2015, di aula KPU Kukar, Kamis (10/9/2015).
Junaidi menambahkan, sejak ditetapkan batasan dana kampanye itu maka setiap paslon tidak bisa lagi mengeluarkan dana kampanye diluar hasil kesepakatan. #Wn
Comments are closed.