SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Rapat dengar pendapat (hearing) antara Panitia Khusus (Pansus) Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal DPRD Kaltim bersama rekan kerja seperti Biro Hukum Pemprov Kaltim, Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kaltim dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Kaltim, berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (9/9).
Pansus yang dipimpin Edy Kurniawan didampingi anggota Saefudin Zuhry, Suterisno Thoha, Ahmad dan Selamat Ari Wibowo memaparkan pentingnya perda ini dalam upaya memberikan kemudahan kepada calon-calon pembuka usaha baru agar mampu bersaing dalam dunia industri dan bisnis Kaltim di masa mendatang.
Namun tak menutup peluang kepada pengusahan asing dan luar daerah untuk juga mengembangkan atau membangun usahanya di Kaltim.
“Tenggat waktu pengesahan raperda ini sudah sangat mendesak. Maka dari itu, kita akan rutin menggelar hearing ini dalam rangka melakukan kajian terhadap draf raperda sebelum disahkan,” kata Edy Kurniawan.
Lebih lanjut dikatakan dalam upaya penerapan raperda ini nantinya akan mengacu pada kajian-kajian antara usaha yang akan dibangun terhadap potensi daerah. Jadi, upaya pemerintah dalam membuat iklim investasi Kaltim lebih baik ke depan adalah dengan banyak memberikan banyak kemudahan kepada calon investor.
Sehingga dengan kemudahan akan membuat pengusaha lebih mudah menanamkan investasinya di Kaltim. Namun tentu saja tetap memperhatikan kepentingan daerah dan masyarakat luas.
“Jika draf ini sudah selesai, maka langkah selanjutnya melakukan kunjungan ke dalam daerah dalam rangka mengumpulkan seluruh rekan kerja dan SKPD terkait demi memberikan informasi isi perda ini untuk segera
disinergikan dengan program kabupaten/kota masing-masing,” kata Edy Kurniawan.
Dalam kesempatan itu anggota Pansus Muspandi berpendapat pemberian insentif dan kemudahan ini juga wajib tak mengenyampingkan kepentingan
daerah. Jangan sampai, dengan diberikan kemudahan lantas tak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh dunia industri. Karena itu perlu syarat mutlak kajian terhadap analisis dampak lingkungan sebelum memulai bidang usahanya.
Tak hanya itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hendaknya juga menyiapkan apa-apa saja informasi yang diperlukan oleh calon investor. Misalnya ketersediaan tenaga kerja, potensi lahan yang baik, ketersediaan bahan baku produksi, iklim/cuaca, dan hal-hal lain yang dianggap perlu, sehingga calon investor bisa mendapat informasi terbaru mengenai potensi usaha di Kaltim.
“Tak hanya itu, hendaknya integrasi lintas sektor pemerintahan lebih diperbaiki. Sehingga bagi calon investor yang ingin mengembangkan usahanya, tak perlu lagi kesusahan dalam mengurus perizinan hingga beban pajak,” kata Muspandi. #adv/tos/dhi/oke
Comments are closed.