BeritaKaltim.Co

Korupsi Waduk Benanga, Kejati Diminta Mengingatkan Penyidik Polda Kaltim

samarindddaaa ini waduk benangaBERITAKALTIM.Com- Kejaksaan Tinggi Kaltim diminta untuk mengingatkan penyidik Polda Kaltim agar menyerat penyelenggara negara di Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim ke pengadilan dalam kasus korupsi Waduk Benanga, Samarinda yang terkait dengan pelakunya bernama Abbas yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Samarinda 7 tahun penjara.

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan, Kejati Kaltim maupun jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Samarinda sudah melihat ada kejanggalan saat awal tahun 2015, penyidik Polda Kaltim hanya menyerahkan berkas perkara dengan terdakwa tunggal Abbas tanpa aparat penyelenggara negara.

“Kejati Kaltim berhak menanyakan ke penyidik Polda Kaltim, karena sangat janggal dalam kasus korupsi hanya orang swasta jadi tersangka, tapi aparat penyelenggaran negara tak disentuh. Ada apa ini. Sangat janggal dan tak masuk akal,” kata Ridwan.

Disebutkan, tanpa bantuan aparatur penyelenggara negara, Abbas tidak bisa menerima kucuran dana Rp1,8 miliar di Desember 2011. Bantuan yang diberikan penyelenggaran negara adalah berupa bantuan adminitratif dan legalisasi. Aparatur penyelenggaran negara yang sangat berperan adalah oknum mantan Kabag Perkotaan Pemkot Samarinda, B yang kini juga menyandang status tersangka korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk Polder Gang Indra.

Ridwan juga mengungkapkan, JPU di Kejari Samarinda sudah melihat kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut oleh Polda Kaltim, tapi tidak bisa bicara banyak karena yang punya hak bertanya ke Polda Kaltim adalah Kejati Kaltim sebagai pihak yang menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Ia juga menambahkan bahwa dana Rp1,8 miliar itu sebetul, yang berhak menerima bukanlah Abbas atau Kelompok Tani Beringin, tapi kelompok warga lainnya yang sudah mengajukan permohonan santunan sejak tahun 2008 karena lahan garapannya tenggelam akibat meluasnya Waduk Benanga. “Kami punya bukti yang cukup,” katanya. Tapi pada tanggal 28 Juli 2011, Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim membuat kesepakatan dana itu diberikan ke Abbas.

Dana Rp 1,8 miliar itu sudah ada di APBD Kaltim dan dimasukkan ke APBD Samarinda Tahun Anggaran 2009. Sedangkan Abbas baru menyampaikan permohonan santunan pada tahun 2010. Jadi jelas yang berhak menerima dana itu adalah pemohon yang mengajukan permohonan sebelum tahun 2009.

Ridwan juga mengancam akan melaporkan penyidik di Polda Kaltim ke Kepala Polri apabila penanganan kasus terkait Abbas ini tak kunjung menyeret aparatur penyelenggara negara ke meja hijau.#into

Comments are closed.