TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – DPRD Kukar menggelar rapat dengan sekertariat DPRD Kukar, Bappeda Kukar, Inspektorat, BKD, perlengkapan dan BPKAD Kukar guna membahas Permandagri nomor 52 tahun 2015, di ruang Banmus, Rabu (16/9/2015).
Rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kukar Guntur, di dampingi Wakil Ketua II Sudirman, anggota Komisi III DPRD Kukar seperti Firnadi Ikhsan, Abdur Rahman, Buherah, Aini Faridah, Sugiyanto, Didik Agung Eko Wahono, Fathan Junaidi, Suyono serta beberapa anggota DPRD lainnya yakni Supriyadi, Ahmad Yani, Hamdiah, Abdul Kadir, Kamarudin Abtami dan Sarpin.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kukar Guntur, pembahasan Permandagri nomor 52 tahun 2015 sangat penting, sebab menyangkut biaya perjalanan dinas anggota dewan, “Dengan aturan yang ada jangan sampai anggota DPRD Kukar terlibat lagi korupsi biaya perjalanan dinas seperti sebelumnya, maka kami selaku wakil rakyat wajib mengetahui aturan tersebut, “ ungkapnya.
Guntur menjelaskan, Permendagri 52 tahun 2015 disebutkan, standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah, berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan aspek transplatasi, akuntabilitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta rasionalitas sesuai dengan kebutuhan, yang akan diberikan petunjuk lebih lanjut, “Di satu sisi sesuai kemampuan daerah, tapi di akhir kalimat masih ada petunjuk lebih lanjut berarti masih ada kelanjutannya, ini yang kami masih tanda tanya, “ tuturnya.
Sedangkan dikatakan Guntur, pembahasan anggaran APBD 2016 tidak lama lagi dilakukan, “Sementara anggaran perjalanan dinas anggota dewan kan juga di bahas disitu (APBD 2016, red), berarti kan waktu pembahasannya singkat sampai bulan Desember, ‘” katanya.
Guntur menyampaikan, apabila petunjuk lebih lanjut Permandagri nomor 52 tahun 2015 nanti sudah ada dan masuk sekitar bulan dua atau bulan tiga tahun depan, mengenai biaya perjalanan dinas, andaikan besaran perjalanan dinas naik, kita juga tidak bisa menambahkan di APBD 2016 karena sudah ditetapkan akhir tahun 2015.
Dalam rapat itu juga Guntur meminta kepada Komisi III untuk menindak lanjuti dengan berkordinasi bersama Inspektorat, BPKAD, perlengkapan, Bappeda untuk mengkordinasikan kepada pihak Provinsi Kaltim maupun ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai petunjuk lebih lanjut Permandagri nomor 52 tahun 2015, “Hal ini penting dilakukan, jangan sampai ke depan kita salah penafsiran dan melanggar aturan, “ katanya. #Wn
Comments are closed.