Samarinda, BERITAKALTIM.COM – Usai melakukan rapat bersama mitra kerjanya, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan keseriusannya dalam upaya memperbaiki pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam khususnya pertambangan. Baik perusahaan nasional maupun asing agar bisa lebih baik dalam kepengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kaltim sangat membuka diri bagi investor, namun harus mengacu pada koridor perundang-undangan dan memperhatikan kaidah-kaidah terkait pelestarian lingkungan. Terutama yang mengembangkan industri pertambangan,” kata Demmu –sapaan akrabnya.
Dokumen Amdal bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, termasuk jetty (dermaga) terminal pelabuhan khusus wajib dimiliki, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terpenting ialah, bagaimana analisis terhadap dampak lingkungan pasca dilakukannya kegiatan menambang oleh perusahaan tersebut. Dokumen Amdal ini juga, juga memuat item pernyataan perusahaan, bagaimana sistem dan pola kerjanya. Jika dikemudian hari pekerjaan atau hasil yang dilakukan tidak sesuai dengan pernyataan Amdal yang tertulis, maka perusahaan wajib memberi pertanggungjawaban bagaimana hal itu bisa terjadi.
“Tak bermaksud mempersulit dokumen perijinan atau Amdal kepada investor. Diperjelas saja, kontribusi atau dampak lingkungan yang dihasilkan oleh perusahaan. Sehingga pemerintah bisa jelas mengetahui dan melindungi kepentingan masyarakat Kaltim itu sendiri,” kata Demmu.
Lebih lanjut, penyertaan pernyataan dalam dukumen Amdal ini juga sebagai indikator kinerja perusahaan tambang dalam melakukan prosesi usahanya. Misalnya, dalam pernyataan tersebut harus tertera jumlah pasti, berapa lubang yang akan digali dalam proses menambang dan berapa yang harus ditutup usai penambangan.
“Sebanyak, 442 perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim pastinya akan menyisakan lubang bekas tambang. Maka dari itu, kejujuran perusahaan dianggap penting dalam upaya mereklamasi atau menutup kembali lubang tersebut, melalui perjanjian yang mereka buat dalam Amdal tersebut,” kata Demmu lagi.
Hal ini akan berlaku pada seluruh perusahaan yang ada di Kaltim, sehingga bisa tergambar berapa banyak perusahaan yang hanya merusak alam dan berapa banyak yang melakukan reklamasi dan mengedepankan kelestarian. Dokumen ini nantinya juga sebagai alat bantu bagi Komisi III DPRD Kaltim nantinya, dalam melakukan evaluasi atau monitoring kelapangan kepada perusahaan-perusahaan ini. Sehingga mana perusahaan yang lalai dalam Amdal atau yang benar-benar jujur dalam kinerjanya, bisa diketahu dan ditindaklanjuti segera.
“Saya harap, penyertaan pernyataan mengenai pola kerja perusahaan dalam Amdal ini bisa menjadi salah satu pelindung bagi masayarakat terhadap kejahatan perusahaan tambang. Sehingga tetap menjadikan Kaltim, sebagai destinasi investasi terbaik dimasa mendatang,” kata Politikus Partai Amanat Nasional ini. #adv/tos/dhi
Comments are closed.