
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kaltim menyetujui tiga rancangan peraturan daerah inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni Raperda Ketenagalistrikan, Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, dan Raperda Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDIP Veri Diana Huraq Wang pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim, tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Nota Penjelasan Gubernur Kaltim terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan sangat sejalan dengan pemikiran pemerintah terkait substansi dan isi sebuah peraturan daerah yang akan dibuat, agar dapat diimplementasikan dengan mudah dan dapat dipahami seluruh masyarakat Kaltim,”kata Veri.
Ditambahkannya, Fraksi PDIP berpendapat bahwa Raperda tentang Ketenagalistrikan mempunyai peran yang sangat penting bagi kemakmuran dan penghidupan masyarakat Kaltim karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu ketenagalistrikan harus dikelola secara bijaksana, menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sehingga selalu tersedia dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk kemakmuran masyarakat Kaltim.
Veri menyebutkan landasan empiris keberaadaan Raperda ini kemudian diperkuat dengan diaturnya hak konsumen pengguna listrik sesuai ketentuan pasal 29 Undang Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, di mana konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik. Maksudnya mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Selain itu masyarakat berhak memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasi izin oleh pemegang ijin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Terkait dengan Raperda Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan daerah memang kehadirannya dinilai cukup penting. Karena masih adanya pandangan bahwa perempuan tidak perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan, mulai di ranah rumah tangga, organisasi, masyarakat dan negara. Serta adanya asumsi bahwa dunia politik formal adalah dunia maskulin sehingga terkesan ranah politik hanya untuk kaum laki-laki. Perempuan masih dimobilisasi keluarga, kerabat, dan lainnya hanya sebagai pencari suara saja.
“Fraksi PDI Perjuangan menilai Raperda tentang Pengarus Utamaan Gender dalam pembangunan daerah sangat penting untuk segera dibahas dan diulas secara mendalam dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum terhadap kaum gender. Fraksi PDI Perjuangan melihat Perda ini secara otomatis bisa menjadi stimulus bagi kaum perempuan di Kalimantan Timur paling tidak untuk meningkatkan kesejahteraan kaum perempuan,” ujarnya.
Feri juga menyebutkan Raperda Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen, dilihat dari berbagai permasalahan diketahui bahwa keberadaan gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen sangat merisaukan terutama berdampak pada keindahan dan ketertiban umum sekaligus juga sebagai indikator buruknya penanganan terhadap persoalan kesejahteraan masyarakat. #adv/bar/oke
Comments are closed.