
SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Fraksi Partai Golkar menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi Kaltim aktif dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan pembangunan daerah Kaltim. Paling mendasar adalah bagaimana pemerintah provinsi bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjamin ketersediaan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, merata dan bermutu dengan harga yang wajar.
“Bukan semata-mata didasari oleh upaya menangkap peluang usaha yang terbuka lebar untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Ferza Agustia saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi Golkar tentang Raperda Ketenagalistrikan Usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-26 di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (17/9).
Sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan energi listrik. Oleh karena itu keikutsertaan pemerintah provinsi melalui BUMD menyediakan energi listrik dapat bersinergi positif dengan pemerintah melalui PLN.
”Keberadaannya harus saling menunjang satu sama lainnya, dapat memenuhi kekurangan tingkat elektrifikasi listrik di Kaltim yang saat ini baru mencapai 69 persen serta dapat memberikan harga yang wajar,” kata Ferza dalam PU Fraksi Golkar yang juga menanggapi usulan Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta Raperda Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen.
Disinggung pula kondisi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kaltim 77 persen sudah tua dan perlu banyak biaya perawatan. Sudah barang tentu mempengaruhi ketersediaan energi listrik di daerah. Sehingga pasokan listrik pada masyarakat dan pusat industri akan terganggu. Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa dalam rangka mengantisipasi kebutuhan energi listrik yang semakin meningkat pesat, sudah saatnya pemerintah provinsi mengambil langkah-langkah strategis yang merupakan terobosan untuk menggali sumber energi listrik alternatif sesuai dengan ketersediaaan sumber daya alam Kalimantan Timur yang melimpah. Seperti pemanfaatan batu bara, pemanfaatan energi yang terbarukan, bio diesel dari limbah kelapa sawit dan lain-lain.
Fraksi ini juga meminta agar bentuk badan hukum yang akan digunakan hendaknya dapat mengantisipasi perkembangan sistem, kondisi perekonomian, dan daya saing global serta peraturan perundangan.
“Hendaknya bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah ini berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan komposisi pemegang saham dari pemerintah provinsi minimal 51 % dan sisanya pemerintah kabupaten kota se-Kaltim.
Penetapan rencana Modal Dasar sebesar Rp 1 triliun hendaknya memperhatikan rencana pengembangan bisnis ke depan dan kemampuan merealisasikan modal setor minimal 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Pengelolaan BUMD bidang ketenagalistrikan ini hendaknya profesional, transparan dan akuntabel, dengan mengutamakan penggunaan sumber daya manusia yang berpengalaman di bidang usaha ketenagalistrikan,” papar Ferza. #adv/lia/dhi/oke
Comments are closed.