
SAMARINDA BERITAKALTIM.COM – Melalui Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim di Gedung Utama, Kamis (17/9), Rusianto selaku juru bicara Fraksi Gerindra menanggapi nota penjelasan Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap tiga usulan Raperda, yakni Raperda tentang Ketenagalistrikan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen.
Menurut Rusianto, fraksinya berpandangan, pembangunan ketenagalistrikan pada dasarnya bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Listrik sebagai sumber energi sekunder mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional. Oleh karena itu, usaha untuk menyediakan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya harus terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik yang cukup, merata dan bermutu,” kata Rusianto.
Soal Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, ia menyatakan hal itu adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam sejumlah aspek kehidupan manusia.
Pengintegrasian prespektif gender kedalam kebijakan program kegiatan pembangunan dirasa masih perlu digalakkan, sehingga kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki terakomodasr dalam setiap penyusunan kebijakan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Rusianto mengatakan, sumber daya manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab yang sama sebagai bagian integral dari potensi pembangunan daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
“Amanah yang digariskan kepada pemangku kepentingan bagi percepatan pelaksanaan pengarustamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat sebagai suatu keniscayaan untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Terakhir, mengenai Raperda Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen — mengatakan tampilan kondisi sosial ekonomi daerah Kaltim yang menjanjikan membuat arus pindah antar pulau dan urbanisasi terus berdatangan terutama di kota-kota besar seperti Samarinda, Balikapapan dan Tarakan serta kota-kota lainnya dengan berbagai upaya untuk menanggulanginya.
Berdasarkan kondisi tersebut, jelas keberadaan para pengemis, anak jalan dan pengamen, sangat mengganggu kenyamanan-kemanan-keselamatan, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
“Perlu dilakukan penanganan serius dan berkesinambungan baik oleh pemerintah daerah maupun seluruh komponen masyarakat secara komprehensif, terpadu dan terarah. Untuk itu, perlu upaya pembinaan guna meminimalisasi permasalahan sosial melalui rehabilitasi, perlindungan dan pemberdayaan serta pemberian kesempatan kerja,” ujarnya. #adv/rid/dhi/oke
Comments are closed.