
TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 terus berjalan. Kali ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Berau, membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015.
Ketua KPUD Berau Roby Maula, Minggu (20/9/2015) mengatakan, pendaftaran calon KPPS dibuka berdasarkan pengumuman Nomor: 415 /KPU-BRU/PENG/IX/2015. “Setiap TPS (tempat pemungutan suara) dibutuhkan 7 KPPS. Kita sementara ada 466 TPS,” paparnya.
Disebutkan Pembentukan KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2015 berdasarkan atas kewenangan yang di berikan oleh Undang – Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Berau Nomor 05/Kpts/KPU-Bru/021.436403/2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS dalam Pilkada.
”Kita memberikan kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS dengan ketentuan-ketentuannya yang sudah kita umumkan,” jelasnya.
Masih Roby, untuk mendaftar sebagai anggota KPPS dengan persyaratan yakni Warga Negara Indonesia; berusia minimal 25 tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selain itu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP dan terakhir belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK,PPS dan KPPS,” tegas Roby.
Untuk pengambilan formulir pendaftaran, dikatakannya, langsung ke anggota PPS di setiap kelurahan atau kampung. Pengambilan dan penyerahan berkas-berkas yang disyaratkan dari 9 September hingga 21 Oktober mendatang. “Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang kurangnya 30 persen,” tandasnya. #Hel
Comments are closed.