
SAMARINDA BERITAKALTIM.COM – Fraksi Hanura menyambut baik usulan Raperda Ketenagalistrikan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada Ppemerintah daerah bekerja maksimal.
Melalui Raperda ini diharapkan dapat membangun power plant sehingga dapat mencukupi kebutuhan listrik Kaltim yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi maupun pertambahan penduduk.
Muhammad Adam Sinte selaku juru bicara Hanura menyampaikan Fraksi Hanura sangat menyayangkan Provinsi Kalimantan Timur memiliki kekayaan alam berlimpah yang sesungguhnya dapat dijadikan sebagai pembangkit listrik, justru setiap hari menikmati pemadaman listrik dengan berbagai alasan klasik.
“Kondisi kritis ini tidak berbanding lurus dengan kekayaan sumber alam yang dimiliki oleh Kaltim. Pemadaman listrik setiap hari ini telah menjelma menjadi program andalan bagi PLN yang terus dilestarikan. Sepertinya PLN tidak pernah merasa bersalah ketika terjadi pemadaman listrik,” kata Adam saat Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-26, Kamis (17/9).
Fakta yang dirilis sebuah koran di Kaltim menunjukkan bahwa jumlah pelanggan PLN di Kaltim mencapai 430.000 orang dengan 11 area pelayanan. Sebanyak 120.000 atau 28 persen pelanggan dilayani oleh sistem Mahakam yakni Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong.
Sementara beban yang harus dipenuhi 195 mega watt (MW) padahal kemampuan optimal hanya 175 MW. Oleh sebab itu, PLN selalu menjadikan sebagai alasan pemadaman defisit 25 tersebut.
Lebih dalam, kondisi kelistrikan di Kaltim ibarat pasien kritis, karena PLN Kaltim diperkiraan mengalami kerugian Rp 1,8 triliun dalam setahun sehingga kecil kemungkinan membangun pembangkit baru.
Akibatnya, permintaan pemasangan listrik hanya mimpi yang mungkin masih lama terwujud. Di sisi lain beban konsumsi listrik terus meningkat karena pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk.
“Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas baik dan harga wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan berlandaskan prinsip otonomi daerah,” kata Adam yang juga menanggapi usulan Raperda Pengarus Utamaan Gender dalam pembangunan daerah dan Raperda Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen.
Salah satu cara mengatasi defisit listrik tersebut adalah privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum melalui Keppres Nomor 37 Tahun 1992 Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta, yang diperkuat dengan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta, baik berbentuk badan usaha, koperasi, maupun swadaya masyarakat untuk berpartisipasi pada tiap jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. #adv/rid/dhi/oke
Comments are closed.