BONTANG, BERITAKALTIM.com – Dari data yang dirilis Polisi Kehutanan TNK (Polhut TNK) Kota Bontang di Tahun 2015 terdapat kerusakan Hutan berupa perambahan seluas 7800 hektar milik Kutai Timur.
Kasat Polhut Kota Bontang, Annur Rahim saat ditemui di Kantornya, Selasa (22/9/15) siang mengatakan kerusakan tersebut dipicu dengan pembalakan hutan yang dilakukan warga Sangatta Kutim . ” Ini data di Tahun 2015 yang kami rilis,”ucapnya.
Annur juga menambahkan terkait dengan perambahan berjumlah 5 kasus tersebut, TNK berhasil menangkap 5 pelaku perambah hutan, saat ini 4 Kasus/pelaku tersebut sedang dalam penyidik tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bontang, sedangkan 1 Kasus/pelaku ditangani langsung pihak Kutim.
“Lima kasus ini didapat pada bulan Agustus yang berjumlah 2 kasus dan September 2 kasus. 1 diantara 4 kasus yang PPNS tangani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang untuk rekomendasi,”urainya.
Selain itu, ditanya soal jumlah kerugian yang harus ditanggung Negara terkait perambahan hutan tersebut, Annur tidak bisa mengurai dan menargetkan besar kerugian yang harus ditanggung negara. Pasalnya, hingga saat ini belum ada yang bisa menyimpulkan jumlah Rupiah dalam kasus ini.
“Kami tidak bisa kira-kirakan jumlah kerugiannya yang jelas jumlahnya besar. Akan tetapi kalau berupa kayu kami bisa,”tukasnya.
Di sisi lain, demi mengurangi angka perambahan hutan yang terjadi di beberapa bulan terakhir. Polhut menggelar Patroli rutin tanpa jeda.
“Saat ini kami terus melakukan Patroli rutin di hutan secara bergantian tanpa ada jedanya. setiap kelompok yang berjumlah 8 orang patroli di hutan selama 6 hari. Selesai jadwal patroli tersebut, kelompok lain langsung menggantikannya,”tukasnya.#nd
Comments are closed.