
Samarinda,BERITAKALTIM.COM – Dipaparkan juru bicaranya Muhammad Adam, Fraksi Hanura menjawab pendapat Gubernur Kaltim atas dua raperda inisiatif dewan yakni, Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim, di gedung DPRD Kaltim, Jalan Karang Paci, kemarin.
Muhammad Adam mengatakan, Raperda ini menjadi sangat penting untuk dibahas menjadi sebuah Peraturan Daerah definitif karena kekhawatiran bersama atas kerusakan hutan dan lahan di Kaltim yang mencapai 7,7 juta ha. Laju kerusakan hutan yang disebabkan oleh berbagai faktor diprediksikan telah mencapai 1,6 juta hektar pertahunnya. Apabila kerusakan lahan ini dibiarkan maka menurut Witular (2000) hutan alam tropika di Sumatera dan di Kalimantan akan habis pada tahun 2015. Jika hutan terus dirusak sementara rehabilitasi hanya merupakan slogan semata, maka wajah bumi Kalimantan Timur dalam 10 atau 20 tahun yang akan datang mungkin tersisa lahan tandus dan gersang. Ini dosa besar yang kita warisi pada anak cucu kita.
“Permasalahan yang kami soroti adalah masih diberikannya Ijin Pinjam Pakai di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) untuk pertambangan. Kami minta pada pemerintah untuk tidak lagi memberikan Ijin Pinjam Pakai di Kawasan Budidaya Kehutanan,” katanya.
Adam –sapaan akrabnya melanjutkan, terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi terbatas melakukan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara atau dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Fraksi Hanura tidak menginginkan pemerintah provinsi “berlindung” di balik UU No. 23 tahun 2014 ini dengan tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum perusak hutan dan lahan dalam Kawasan Budidaya Kehutanan.
Fraksi Hanura mendesak Pemerintah menegakkan peraturan sesuai wewenang yang dimiliki yaitu untuk tidak lagi mengobral ijin bagi perusahaan pertambangan maupun perkebunan. “Kami juga minta pada pemerintah untuk mengevaluasi perusahaan tambang dan perkebunan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati kaidah kelestarian lingkungan misalnya tidak membuka kawasan sepanjang sempadan sungai,” katanya lagi.
Tak hanya itu, bergelut dengan permasalah keolahragaan.Menurutnya, pembinaan olahraga belum terarah, masih kurangnya peran Lembaga Penelitian dalam pengembangan olahraga, masih terbatasnya sarana dan prasarana olahraga, masih sulitnya pemanfaatan fasilitas olahraga karena masih terbatas. Kami mengharapkan perhatian serius pemerintah atas permasalahan tersebut dengan membina olahraga serta membangun fasilitas olahraga untuk semua Cabang Olahraga secara merata di seluruh pelosok Kalimantan Timur, bukan hanya terpusat di Ibukota Provinsi atau kabupaten/kota saja.
“Beberapa langkah yang kami laksanakan secepatnya untuk membahas kedua Raperda ini adalah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Kami sungguh mengharapkan dukungan pemerintah dalam membahas Raperda ini demi kelestarian hutan dan alam Kalimantan Timur serta demi kemajuan prestasi olahraga maupun olahragawan Kalimantan Timur,” tutup Adam. #adv/tos/dhi
Comments are closed.