
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Setelah dibentuk pada rapat paripurna DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, Pansus Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim langsung menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Direksi BPD Kaltim, Biro Hukum, dan Biro Keuangan Setprov Kaltim, Jumat (25/9/2015).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum BPD Kaltim Herwan Susanto, Wakil Ketua Sapto Pramono, dan anggota Syafruddin itu membahas tentang kesiapan Perusda tersubur Kaltim itu untuk berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Pertemuan ini yang pertama setelah Pansus dibentuk. Kami ingin melihat bagaimana kesiapan dari BPD Kaltim termasuk jika ada kendala sejauh mana sehingga bisa segera cepat dibantu untuk diselesaikan. Jika semua persyaratan lengkap maka tentu perubahan status sudah bisa terlaksana tahun depan,” kata Herwan.
Menurutnya, perjalanan perubahan badan hukum BPD Kaltim menjadi PT cukup panjang. Pasalnya, sedikitnya sudah empat kali dibentuk Pansus, termasuk yang ada saat ini. Pihaknya berharap ini merupakan yang terakhir.
Herwan menilai perubahan status hukum tersebut merupakan sebuah kebutuhan karena persaingan bank yang ada di Kaltim cukup ketat. Oleh sebab itu guna membuat BPD Kaltim lebih berkembang dan mampu bersaing dengan bank skala nasional maka dibutuhkan adanya perubahan di sejumlah aspek.
“Sudah tiga tahun terakhir kondisi seluruh bank di Indonesia khususnya Kaltim merasakan dampak dari lesunya ekonomi. Data menunjukkan tidak ada bank yang mampu berkembang di atas 30 persen. Dengan perubahan status nantinya diharapkan BPD Kaltim tidak hanya menguasai sebagian besar pasar Kaltim tetapi mampu merambah tingkat nasional,” harap Herwan.
Dirut BPD Kaltim Zainuddin Fanani menuturkan pihaknya dalam beberapa tahun terakhir sudah mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan dalam rangka peralihan status. Salah satunya naskah akademik yang menyatakan kelayakan dari BUMD menjadi PT.
Zainuddin mengungkapkan bahwa perubahan badan hukum dimaksud sudah menjadi amanah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bab 12 Pasal 334 ayat 2 yang berbunyi dalam hal perusahaan umum daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah, perusahaan umum daerah tersebut harus berubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan terbatas.
“Salah satu bentuk kesiapan dari peralihan status tersebut dari sisi aset BPD Kaltim memiliki nilai aset terbesar nomor 4 di Kaltim setelah Bank Mandiri, dan BCA. Target 10 tahun ke depan bisa terus meningkat menjadi peringkat pertama,” jelas Zainuddin.
Sedangkan terkait dengan jumlah kepemilikan saham setelah menjadi PT, Provinsi tetap memiliki saham prioritas dengan 51 persen, sedangkan sisanya akan dibagi dengan pola ditawarkan kepada seluruh kabupaten/kota, disesuaikan kemampuan daerah masing-masing. #adv/bar/oke
Comments are closed.