BeritaKaltim.Co

Pansus Siap Bahas Draf Raperda Anjal

KOORDINASI: Rapat internal Pansus Raperda Penanggulangan Anak Jalanan, Pengemis dan Pengamen DPRD Kaltim dalam rangka pembahasan draf raperda, Senin (28/9).
KOORDINASI: Rapat internal Pansus Raperda Penanggulangan Anak Jalanan, Pengemis dan Pengamen DPRD Kaltim dalam rangka pembahasan draf raperda, Senin (28/9).

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Anak jalanan (anjal), pengemis dan pengamen merupakan permasalahan kompleks yang dihadapi kota-kota besar di Indonesia. Kaltim, meski tergolong provinsi kaya tak lepas dari fenomena penyakit sosial itu.

Pengemis dan pengamen masih saja menghiasi wajah kota yang menimbulkan kesan kumuh pada keindahan.

Berkait itulah, panitia khusus (pansus) Raperda Penanggulangan Anak Jalanan, Pengemis dan Pengamen DPRD Kaltim melakukan rapat dalam rangka pembahasan draf raperda, Senin (28/9).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Yahya Anja tersebut menjadwalkan kegiatan untuk menunjang kerja pansus agar dapat selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh tata tertib dewan.

Yahya mengatakan raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka menunjang pembangunan Kaltim ke depan. Menurutnya Kaltim saat ini menjadi primadona bagi beroperasinya anak jalanan, pengemis dan pengamen. Ada sejumlah koordinator yang memanfaatkan jasa mereka.

“Untuk menanggulanginya tentu harus melibatkan semua pihak. Dalam hal ini DPRD akan mengkaji lebih dalam agar raperda yang nanti disahkan benar-benar sesuai dengan eubutuhan tanpa harus merugikan pihak-pihak yang lain,” katanya.

Selanjutnya Yahya mengatakan bahwa masalah itu dianggap sangat dilematis bagi mereka yang terlibat didalamnya. Jika kita berbicara menganai anak jalanan tentu akan berkaitan dengan kemiskinan yang merupakan kewajiban bagi negara dalam memeliharanya. Ia menambahkan menjadi anak jalanan, pengemis serta pengamen bukanlah sebuah keinginan. Karena desakan ekonomi sangat kuat banyak pihak yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan.

Raperda anak jalanan, pengemis dan pengamen itu, adalah bentuk proses dalam menyikapi kondisi bangsa yang sedang krisis. Raperda ini juga nantinya akan menjadi cerminan sikap pemerintah daerah dalam kesejahteraan rakyatnya.

 

Pansus dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari informasi agar formula draft raperda dapat disusun berdasarkan dengan kebutuhan.

“Secara posisi perda provinsi tidak menjadi perda pembanding untuk kabupaten dan kota. Karena sesuai dengan Undang-Undang 23 seluruh peraturan harus disentralisasi di provinsi. Maka Provisnsi berkewajiban untuk membuat perda dan akan jadi acuan bagi peraturan di daerah-daerah,” katanya. adv/yud/dhi/oke

 

Comments are closed.