BeritaKaltim.Co

Demi “Trans Studio” Kaltim Setor Asset Rp315 M ke Chairul Tanjung

samarinda_ilustrasi-trans-studioSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Nilai tanah eks Lamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, yang akan dijadikan lokasi pembangunan “Trans Studio” setelah ditaksir ulang Rp315, 52 Miliar. Aset daerah itu bakal disetor bulat-bulat ke pengusaha Chairul Tanjung (CT) Corp sebagai penyertaan modal Kaltim.

Perihal nilai tanah yang baru itu terungkap setelah terjadi polemik antara DPRD dengan gubernur. Sebelumnya Komisi 2 DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim menghitung ulang.

Alasannya, Gubernur Kaltim Faroek memakai data harga tanah lama tahun 2012. Ini diketahui dalam surat Gubernur No:028.1/816/BP-III/VIII/2014 tertanggal 19 Agustus 2014 yang ditujukan ke Ketua DPRD Kaltim bahwa nilai tanah di Eks Lamin Indah seluas 40.940 m2 Rp233,195 Juta.

Menurut Komisi 2 DPRD Kaltim perkiraan harga tanah eks Lamin Indah yang dinilai KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Yanuar Bey dan Rekan perlu diupdate. Lantaran desakan itu Pemprov akhirnya menurunkan tim penilai baru sampai akhirnya diketahui harga tanah terkini Rp 315,52 miliar atau Rp 7,7 juta per meter persegi. Ada kenaikan nilai sekitar Rp 82,52 miliar.

Awalnya Gubernur tak mau memenuhi permintaan anggota DPRD Kaltim dan menuding jika hal itu dilaksanakan merupakan langkah mundur, karena pihak CT Corp hanya tinggal menunggu persetujuan DPRD Kaltim. Gubernur ngotot menggunakan perhitungan lama yang diklaim bersumber dari “Dokumen Summary Excecutive Analisa Highest and Best Use Perusda Melati Bhakti Satya”.

Anehnya, ketika dikonfirmasi ke Dirut Perusda MBS (Melati Bhakti Satya), Sabry Ramdhani, dia mengaku tidak tahu. Bahkan MBS tidak pernah meminta jasa KJPP Yanuar Bey dan Rekan melakukan penilaian atas tanah tersebut.
Menurutnya, tanah di Lamin Indah itu hingga saat ini statusnya masih aset Pemprov Kaltim karena DPRD Kaltim belum menyetujui dan mensahkan menjadi aset yang dihapus, kemudian dipisahkan ke Perusda MBS.
“Dalam urusan tanah itu posisi MBS menunggu, dan selama ini tidak aktif, apalagi melakukan penilaian atas harga tanah tersebut,” kata Sabri yang dihubungi pertelepon.
Ditambahkan pula, MBS baru bisa aktif dalam urusan kerjasama membangun Trans Studio dengan CT Corp setelah DPRD Kaltim menyetujui aset itu dipisahkan ke Perusda MBS.
“Saya merasa saat ini belum berhak ikut campur. Saat ini urusan tanah itu masih urusan Pemprov dengan DPRD,” ucap Sabri.
Ia mengaku positif saja apabila dilakukan penilaian kembali atas nilai tanah tersebut, sehingga didapat nilai terakhir dari tanah itu. Apabila penilaian tahun ini, nilainya naik, itu akan memperbesar nilai kepesertaan di perusahaan yang akan dibentuk MBS dengan CT.Corp nantinya, dimana secara otomatis memperbesar prosentase kepemilkan saham MBS.
Sejauh ini antara MBS dengan CT Corp belum masuk pada tahap perhitungan saham. Kedua badan usaha itu masih mencari pola yang tepat dalam bisnis pariwisata dan perhotelan tersebut.
MBS sudah meminta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Saran dari BPKP kerjasama tersebut hendaknya menggunakan sistem BOT (build, operate and transfer). BOT adalah sistem kerjasama di mana investor membangun, mengoperasikan, lalu menyerahkan bangunan dan kendali operasi ke pemilik lahan setelah waktu tertentu yang disepakati.

Hanya saja, kata Sabri, pihak Chairul Tanjung tidak mau jika pola kerjasamanya dengan BOT. “Jadi, tak lama setelah MoU, kita serahkan ke BPKP untuk minta kajian. BPKP mengkaji selama 3 bulan, BPKP menyarankan dan lebih memilih BOT.”
“Tetapi, dia tidak mau. Ini Pak Chairul Tanjung sendiri bicara sama saya. Kalau pakai BOT, dia tidak mau,” ungkap Sabri, suatu hari di hadapan anggota Komisi II DPRD Kaltim.
Alasan BPKP untuk pola BOT, karena aset Kaltim tidak akan hilang atau lebur. Kalau dalam bentuk KSO (Kerjasama Sistim Operasional) tidak dipilih bentuk yang akan terjadi adalah penyertaan modal atau joint venture.
Terbersit berita Chairul Tanjung sudah menurunkan tim untuk bernegosiasi dengan Pemprov Kaltim dan MBS. Pola kerjasama yang diinginkan adalah penyertaan modal Pemprov Kaltim berupa tanah senilai Rp315 Miliar itu, namun perhitungan pembagian untung baru dilakukan setelah jangka waktu tertentu. Kabarnya perhitungan deviden baru diberikan setelah 20 tahun masa kerjasama. #into/l

Comments are closed.