BeritaKaltim.Co

Gubernur, Ketua DPRD Kaltim dan Wali Kota Terancam Digugat Kasus Waduk Benanga

samarinda_waduk-benangaSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Ada perkembangan baru dari kasus ganti rugi lahan Waduk Benanga Samarinda. Kali ini, Gubernur dan Ketua DPRD Kaltim disomasi Tarmidi, Cs agar merealisasikan kesepakatan yang dibuat Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim, tanggal 28 Juli 2011.

Isi dari kesepakatan itu, versi Tarmidi Cs, Pemprov akan mengalokasikan dana santunan atas lahan garapannya yang tenggelam akibat meluasnya Waduk Benanga.

“Kami sudah menunggu tiga tahun kesepakatan itu direalisasikan, tapi tak kunjung direalisasikan kedua pihak di APBD Kaltim. Di APBD Kaltim tahun 2016, kami ingin itu dialokasikan sesuai kesepakatan,” kata Tarmidi mewakili tujuh warganya lainnya.

Diterangkan, somasi tertulis telah disampaikannya secara tertulis dengan surat pertanggal 14 September 2015 dan sudah diserahkan ke Bagian Umum Pemprov Kaltim dan Sekretariat DPRD Kaltim. Pihak lain yang ikut disomasi adalah Wali Kota Samarinda. Sebab walikota juga ikut dalam rapat Komisi I DPRD Kaltim tanggal 28 Juli 2011.

Menurutnya, dalam somasi itu dijelaskan bahwa apabila dalam APBD Kaltim Tahun 2016 nanti tidak ada alokasi dana santunan bagi dirinya dan rekan-rekannya, baik itu gubernur, ketua DPRD Kaltim, dan wali kota Samarinda akan digugatnya ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan gugatan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni ingkar janji atau wanprestasi.

“Ketiganya akan kami gugat dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintah plus sebagai pribadi. Jadi nanti akan ada dua gugatan perdata,” sambungnya.

Untuk mendapatkan haknya sebagaimana telah disepakati Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim, Tarmidi juga telah berkirim surat ke Komisi I DPRD Kaltim. Dalam surat tertanggal 10 September 2015 itu, kata Tarmidi, dirinya minta waktu untuk hearing, sehingga bisa menjelaskan bahwa subyek maupun obyek tanah yang dimintakan agar diberi santunan, tidak sama dengan obyek tanah yang sudah dibayarkan santutannya oleh pemerintah di tahun anggaran sebelum-sebelumnya.

Permintaan agar Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim merealisasikan janji-janji tertulisnya, kata Tarmidi sudah disampaikan melalui surat tertanggal 5 Juli 2013. Sekdaprov Kaltim sudah mendisposisikan surat itu agar ditindaklanjuti bawahannya. Ketua DPRD Kaltim juga telah mendisposisikan ke Komisi I DPRD Kaltim agar menindaklanjuti juga. “Tapi hasilnya nihil, makanya kami somasi,” terangnya.

Tarmidi, Cs mengajukan permohonan diberi santutan atas lahan garapannya yang tenggelam sebesar Rp3,018 miliar atas lahan seluas 86.250 m2 atau minta santutan sebesar Rp35.000/m2.

“Kami minta santutan dasarnya pemerintah melakukan pembiaran atas meluasnya waduk Benanga atau tak mengelola waduk dengan baik, akibatnya lahan garapan tenggelam,” ungkapnya. #into

Comments are closed.