
SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Tanah SMA Bakom PKB yang juga dikenal dengan SMA Kesatuan di Jalan WR Supratman, Samarinda, ternyata masih menyimpan masalah antara Haji Yos Sutomo dengan H Syerkawi Hamie.
Yos, pengusaha ternama dari Kota Samarinda itu, dikenal sebagai mantan Pimpinan Bakom PKB (Badan Komunikasi Persatuan dan Ketahanan Bangsa) Samarinda, sekaligus pemilik dan pendiri Yayasan Sumber Mas. Yayasan itu diketahui yang selama ini mengelola sekolahan sebelum tutup beberapa tahun ini. Selama ini Yos menguasai tanah tersebut.
Sementara H Syerkawi Hamie, mengaku sebagai pihak yang menggarap tanah seluas 22.874 m2. Namun setelah dikuasai menjadi sekolah, tidak ada ganti rugi. Pihak Syerkawi seperti diakui anak tertuanya, Chairil H Syerkawi Hamie, sudah mengupayakan ganti rugi sejak zaman Wali Kota Waris Husain.
Bahkan menurut Chairil, dua walikota Samarinda Waris Husain dan Lukman Said, tidak pernah menindaklanjuti surat dari dua wali kota Samarinda tersebut.
“Tidak pernah ada pertemuan, apa lagi pembayaran ganti rugi dari Yos Sutomo,” ungkap Chairil.
Surat wali kota yang diabaikan Yos Sutomo itu, yang pertama adalah surat Wali Kota Samarinda, H A Waris Husein tahun 1989. Kedua, surat Wali Kota Samarinda, Lukman Said yang dibuat tanggal 28 Mei 1996.
Surat yang ditanda tangani Waris Husein isinya menyatakan bahwa setelah Pemkot Samarinda melakukan penelitian atas tanah di Komplek Bakom PKB yeng dimohon Bakom PKB belum pernah diadakan pembayaran ganti rugi.
Untuk penyelesaian pembayaran ganti ruginya, kata wali kota, Yos Sutomo dipersilakan berhubungan langsung kepada pemilik/penggarap tanah di lokasi tersebut.
“Apabila pembayaran ganti rugi diselesaikan, selanjutnya baru permohonan hak atas tanah itu bisa diproses,” kata wali kota dalam surat tertanggal 19 Mei 1989.
Sedangkan Wali Kota Samarinda (sat itu) Lukman Said dalam suratnya yang ditujukan ke Yayasan Sumber Mas, tertanggal 28 Mei 1996, isinya perihal penyelesaian ganti rugi/hak-hak tanah Sekolah Kesatuan, juga menegaskan kewajiban Yayasan Sumber Mas membayar ganti rugi atas tanah yang digunakan membangun sekolah.
Dalam surat Lukman Said itu juga terungkap bahwa SK Gubernur Kepala Daerah Tingkai I Kaltim No:642.2/562/TUP/BPN/X/1994 tanggal 31 Oktober 1994, berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Oktober 1995.
“Bilamana Yayasan Sumber Mas tidak memerlukan lagi tanah/lahan untuk kelengkapan fasilitas penunjang sekolah sesuai SK Gubernur Kaltim tersebut di lahan seluas lebih kurang 10,5 hektar, agar segera mengembalikan lahan yang tidak diperlukan kepada pemilik asal,” kata Lukman Said dalam surat tersebut.
Menurut Lukman Said lagi, dalam pertemuan terakhir tanggal 15 Pebruari 1996 di Balaikota, pihak yang mewakili Yayasan Sumber Mas akan memberikan jawaban tentang penyelesaian ganti rugi kepada pemiliknya paling lambat akhir Maret 1996.
Karena tidak pernah digubris, kini Chairil menempuh langkah politk ke DPRD Samarinda. Menurut Wakil Ketua DPRD Samarinda, Siswadi, ketika diminta tanggapannya atas permasalahan yang dihadapi keluarga H Syerkawi Hamie dengan Bakom PKB/Yasasan Sumber Mas, DPRD Samarinda siap menjadi mediator agar antara kedua pihak ada penyelesaian.
“Kita siap membantu, dengan catatan pihak keluarga H Syerkawi Hamie membuat pengaduan secara tertulis,” kata Siswadi yang juga Koordinator Komisi I DPRD Samarinda.
Dikatakan, apabila Chairil memasukkan surat pengaduan atas masalah yang dihadapinya, maka pengaduannya nanti akan diproses di Komisi I. Baik pengadu maupun yang diadukan Bakom PKB atau Yayasan Sumber Mas akan dipanggil dan kemudian dipertemukan untuk memusyawarahkan hak pengadu yang belum diselesaikan pihak yang diadukan.
“Nanti kita mediasikan,” tambahnya.
Ia mengaku sudah lama mendengar bisik-bisik soal tanah yang jadi lokasi SMA Kesatuan itu, termasuk ketidakjelasan status aset berupa bangunan sekolah dan penunjang sekolah SMA Kesatuan yang sudah ditutup beberapa tahun lalu, apakah menjadi hak Bakom PKB ataua Yayasan Sumber Mas.
“Cuma kita tidak bisa mempersoalkan karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan mengadukan ke DPRD Samarinda,” kata Siswadi.
Menurutnya, kalau menelisik dari nama sekolah yang didirikan, yakni SMA Kesatuan I Samarinda, tambah Siswadi, jelas keberadaan sekolah itu adalah milik Bakom PKB, bukan Yayasan Sumber Mas. “Yayasan milik perorangan, tapi Bakom PKB adalah organisasi kemasyarakatan,” ujarnya. #into
Comments are closed.