
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Proses pembahasan Raperda tentang Penertiban Anak Jalanan, Pengemis dan Pengamen sudah berjalan sejak dibentuk oleh DPRD Kaltim dalam Keanggotaan Panitia Khusus pembahas Raperda, 21 September lalu.
Menyambut baik prakarsa pemerintah provinsi untuk membuat peraturan daerah yang mengatur tentang penertiban agar jumlah anjal dan gepeng tidak semakin bertambah, Anggota Fraksi Partai Golkar Irwan Faisyal HP menilai perlunya mencegah terjadi penyalahgunaan dan eksploitasi dari pihak-pihak tertentu. “Sekaligus mendidik agar mereka dapat hidup secara layak, mandiri secara ekonomi dan sosial, serta meningkatkan peran semua pihak dalam penanganan permasalahan gelandangan dan pengemis,” kata Irwan.
Berharap agar raperda tersebut bisa diselesaikan tepat waktu, hal ini agar permasalahan pengemis khususnya di daerah perkotaan seolah menjadi permasalahan yang tiada akhir dapat usai.
“Keberadaan mereka semakin bertambah walaupun sudah dilakukan penertiban berulang kali. Bahkan peraturan daerah sejenis di tingkat kota namun tidak efektif dalam implementasinya,” sebut Irwan
Namun, Irwan meyakini kegiatan mereka akan menurun ketika penertiban dilaksanakan secara rutin. Oleh karena itu penertiban jangan berkurang, sebab kegiatan pengemis bisa aktif kembali dan meningkat.
“Permasalahan pengemis ini bukan semata-mata permasalahan ekonomi. Namun sudah merupakan sikap mental yang kurang baik dan telah membudaya dalam dirinya, bahkan menjadi peluang bisnis yang menggiurkan,” ungkapnya.
Mereka umumnya warga pendatang dari daerah provinsi lain di luar Kaltim. Maka dalam upaya penertibannya perlu juga diatur pola kerjasama dengan pemerintah daerah asal mereka, terutama terkait dengan biaya pemulangan dan pembinaan.
Masyarakat dan para dermawan juga diminta tidak menyalurkan bantuannya kepada para pengemis dan sejenisnya di pinggir jalan serta tempat-tempat umum. Selain melanggar ketentuan peraturan juga rentan untuk disalahgunakan atau dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akan lebih baik dan lebih bermanfaat apabila sumbangan masyarakat dan para dermawan disalurkan melalui lembaga-lembaga resmi penerima bantuan dan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.
”Pemerintah juga dinilai perlu mempunyai target waktu penertiban dan penuntasan gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen,” kata Irwan. (adv/lia/oke)
Comments are closed.