BeritaKaltim.Co

Kaltim Upayakan Kesetaraan Gender

Herwan Susanto
Herwan Susanto

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Selama ini, masih terdapat kesalah-pahaman mengenai gender dengan menganggap gender adalah perbedaan jenis kelamin antara perempuan dan laki-laki. Gender bukanlah perbedaan jenis kelamin melainkan perbedaan fungsi dan peran sosial yang dibentuk oleh masyarakat sekitar terhadap perempuan dan laki-laki, yang melahirkan pembagian peran dan fungsi sosial yang berbeda.

Demikian pandangan umum Fraksi Hanura mengenai Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah. Herwan Susanto, ketua Fraksi Hanura mengatakan, dalam perkembangan budaya dan sosial, secara khusus pada beberapa etnis terjadi tercipta batasan-batasan tertentu tentang peran yang boleh dan tidak boleh dikerjakan oleh perempuan dan laki-laki. Hal ini disebutkan sebagai diskriminasi gender, karena setiap tindakan terdapat batasan-batasan tertentu.

“Pembatasan tersebut jelas mengakibatkan penolakan pengakuan, penolakan ketertiban, pelanggaran atas pengakuan hak asasi dan lainnya. Mengenai hal ini, Fraksi Hanura menyambut baik Raperda ini. Masih ada hak-hak kaum perempuan yang termarjinalkan, baik yang tercipta melalui norma adat masing-masing etnis maupun oleh peraturan yang kita buat,” katanya.

Tanpa disadari, praktik diskriminasi gender secara tidak langsung telah terjadi di berbagai jenis pekerjaan. Fraksi Hanura menyarankan, pembahasan Raperda hendaklah memperhatikan praktik-praktik penyebab diskriminasi gender, yaitu diskriminasi langsung, diskriminasi tidak langsung, diskriminasi sistematik yang dapat menyebabkan ketidakadilan gender yang akan merugikan kaum perempuan.

Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah oleh Focal Point SKPD sebagaimana disebutkan pada pasal 14 tidak hanya sebatas peraturan daerah, tetapi dalam operasionalnya harus dapat direalisasikan secara kuantitatif.

Yaitu adanya presentase minimal perempuan dalam suatu jenis pekerjaan, khususnya di instansi pemerintah maupun BUMN.

Hal ini merupakan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warha negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Setiap tindakan pembatasan seseorang karena alasan gender sudah pasti menimbulkan sebuah sudut pandang yang menyudutkan kaum perempuan. Sehingga mengenai hal ini, hak-hak perempuan perlu untuk dilindungi serta diberikan peluang serta peran yang sama seperti laki-laki,” imbuh Herwan. #adv/rid/oke

Comments are closed.