BeritaKaltim.Co

Kutai Utara Dibahas di Kemendagri

SAMBUT HANGAT: Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan didampingi Ketua Komisi I Josep, Anggota Safuad serta Ketua Tim Pemekaran Kutai Utara Mejedi Effendi, menyerahkan cenderamata kepada Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Kemendagri Teguh Setyabudi.
SAMBUT HANGAT: Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan didampingi Ketua Komisi I Josep, Anggota Safuad serta Ketua Tim Pemekaran Kutai Utara Mejedi Effendi, menyerahkan cenderamata kepada Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Kemendagri Teguh Setyabudi.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Komisi I DPRD Kaltim yang terdiri ketua Josep, anggota Safuad, Yakob Manika, Rusianto, Syarifah Masitah Assegaf, Siti Qomariah dan Jahidin serta Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Paillan melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri RI dalam upaya merealisasikan DOB Kutai Utara, Kamis (1/10).

Mereka ditemui Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Teguh Setyabudi.

Josep mengatakan Komisi I meminta dukungan pusat mengingat sejumlah persyaratan administrasi di daerah dinilai hampir lengkap. Tinggal bagaimana dukungan dari Mendagri agar Kutai Utra masuk dalam program prioritas DOB.

“Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas banyak rancangan undang-undang termasuk di antaranya daerah otonomi baru. Oleh sebab itu Komisi I mengambil langkah cepat dengan mengomunikasikannya kepada pusat agar bisa masuk dalam salah satu daerah DOB,” kata Josep.

Josep menambahkan, kendati persyaratan pada tingkat provinsi belum resmi keluar, semangat untuk DOB Kutai sudah tidak perlu diragukan. “Sesuai kesepakatan pada rapat Komisi I dengan tim pemekaran beberapa waktu lalu, sebelum ada rekomendasi kepada ketua dewan untuk diparipurnakan, perlu dilakukan konsultasi ke pusat karena masih ada perbedaan persepsi terkait payung hukum yang digunakan sebagai acuan calon DOB,” ucap Josep.

Seperti diketahui di tingkat pusat masih memperdebatkan aturan terkait daerah otonomi baru, yakni antara Undang-Undang 23 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007, yang secara substansi terdapat perbedaan persyaratan yang harus dilengkapi.

Politikus asal Gerindra itu menjelaskan hasil pertemuan pemerintah pusat pun masih harus menunggu keputusan dalam pembahasan RUU oleh DPR, yang salah satunya soal persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon DOB.

“Pada prinsipnya mereka mendukung apa yang menjadi keinginan masyarakat Kecamatan Batu Ampar, Muara Wahau, Muara Ancalong, Kombeng, Muara Bengkal, Busang, Telen dan Long Mesangat yang tergabung dalam DOB Kutai Utara. Namun, secara resmi harus menunggu hasil dari pembahasan RUU dimaksud,” ungkap Josep.

Kendati demikian pihaknya akan meminta kepada tim pemekaran sembari menunggu pengesahan payung hukum di pusat, harus melengkapi berbagai persyaratan yang belum sehingga nantinya bisa semakin cepat terealisasi. #adv/bar/oke

Comments are closed.