
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum Bank Kaltim Herwan Susanto mengatakan, hasil kunjungan kerja pada 30 September – 3 Oktober lalu di Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat masukan sangat positif. Kedua lembaga tersebut merestui perubahan status BPD Kaltim dari Perusda menjadi Perseroan Terbatas.
“Kunjungan kerja ini sebagai wujud langkah cepat Pansus dalam melakukan pembahasan. Dipilihnya Asbanda dan OJK dikarenakan kedua lembaga tersebut berkaitan dan berkompeten, terlebih untuk skala nasional,”kata Herwan.
Ditambahkannya, pulang dengan restu membuat Pansus semakin mudah dalam menyelesaikan pembahasan. Kendati, masih banyak yang perlu dilakukan, khususnya rapat internal maupun dengan mitra kerja pemerintah daerah dalam penyempurnaan draf raperda.
Adapun yang melatarbelakangi kedua lembaga tersebut setuju adalah disamping adanya peraturan yang mendukung, juga jika dilihat dari berbagai sisi BPD Kaltim atau bankaltim dinilai layak untuk membuka diri secara umum dan bersaing dengan perbankan lainnya.
“Dari sisi aset cukup baik. Dilihat dari pertumbuhannya dalam lima tahun terakhir cukup menjanjikan. Di samping sudah banyak membuka unit di sejumlah kecamatan, terutama di daerah pedalaman dan perbatasan,” tutur Herwan.
Dengan berubah status menjadi perseroan terbatas maka terdapat perubahan secara fundamental dalam sistem manajemen. Sebab secara otomatis akan terlibat dalam ekonomi perbankan global, termasuk bursa saham.
Politikus asal Golkar itu mengatakan, untuk melakukan itu maka dibutuhkan sejumlah kesiapan. Tidak hanya secara manajemen, akan tetapi yang tidak kalah pentingnya juga adalah kesiapan dari sisi aturan sehingga benar-benar maksimal dan sesuai dengan diharapkan.
“Dalam waktu dekat Pansus akan membawa beberapa hal yang menjadi hasil pertemuan dengan Asbanda dan OJK, ke dalam rapat dengan mitra kerja guna ditanggapi mana saja yang menjadi masukan tersebut bisa dituangkan dalam bab maupun pasal di draf raperda,” ungkap Herwan. #adv/bar/oke
Comments are closed.