BeritaKaltim.Co

Pencemaran Air Sungai Segah, Pendemo Bawa PT SBE Ke DPRD Berau

berau dempo AMPMKB webTANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com- Ratusan masyarakat Berau khususnya warga kecamatan Teluk Bayur yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Masyarakat Kabupaten Berau (AMPMKB) Kabupaten Berau, serta kelompok pengusaha budidaya ikan, melakukan aksi menuntut kejelasan atas penyebab fenomena perubahan kondisi air Sungai Segah yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

Aksi demo dimulai di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Berau, jalan Pemuda, selanjutnya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau dan berakhir di kantor PT Supra Bara Energi (SBE), yang berada di daerah Labanan.

Demonstrasi dilakukan terkait fenomena perubahan kondisi air Sungai Segah tersebut. Masyarakat pendemo menduga akibat dari pembuangan limbah pertambangan batu bara PT SBE yang berada tidak jauh dari pinggir Sungai Segah (daerah Labanan atau Lamin) dan telah mengalir ke Sungai Segah.

Oleh karena itu, rombongan masyarakat yang ada berinisiatif untuk membawa pihak manajemen PT SBE kehadapan anggota DPRD Berau, guna menjelaskan dugaan pembuangan limbah tersebut dan apabila terbukti tentu pihak perusahaan berkewajiban mempertanggungjawabkan tindakannya dengan memperbaiki kondisi air Sungai Segah yang ada saat ini, serta melakukan ganti rugi (kompensasi) atas kerugian yang ditanggung warga, nelayan dan pengusaha yang menggantungkan hidupnya dengan memanfaatkan air Sungai Segah.

Sekitar pukul 13.00 wita, rombongan warga yang berdemo datang kembali ke gedung DPRD kabupaten Berau bersama pihak manajemen PT SBE. Dan DPRD Berau menerima semua rombongan tersebut di dalam ruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, guna mendengarkan pendapat dan masukan dari pihak masyarakat yang berdemo.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh manajemen perusahaan, meski sempat diwarnai aksi saling dorong-dorong dan teriak antara warga yang ingin memasuki gedung DPRD Berau dengan satuan personil Kepolisian Resor (Polres) Berau yang mengamankan jalannya aksi demo tersebut.

Ketua Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangaan, M. Yunus yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut bersama anggota DPRD Berau lainnya, mengatakan bahwa fenomena yang terjadi di Sungai Segah merupakan suatu kejadian sebab – akibat.

“Kami minta kepada dinas terkait untuk mencari sebab itu, siapa yang melakukannya. Dan dinas terkait untuk segera menyampaikan semua hasil – hasil pengecekan (laboratorium) yang telah dilakukan selama ini,” ujarnya.

Ketua Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Berau, Isnaini mengatakan bahwa mereka telah menemukan faktor utama terjadinya pencemaran sungai segah, dimana diduga dilakukan oleh PT. SBE.

“Memang saya mencari fakta untuk ini, seperti crusher milik PT. SBE yang tidak layak karena tidak memiliki corong penyangga yang diatur dalam pertambangan dan aturan teknis, kemudian tanggul terbuka yang dimiliki PT. SBE mengalirkan air limbah pertambangan ke sungai tanpa ada perlakuan (treatment) dari PT. SBE meski perusahaan ini memiliki tempat penampungan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Asmad Manager PT. SBE mengatakan bahwa pemerintah dan DPRD Berau telah mendiskusikan permasahalan yang ada dan telah membentuk tim serta pansus (panitia khusus) penanganan fenomena tersebut.

“Kami telah menerima beberapa masukan. Yaitu pertama, kondisi crusher yang kami miliki tidak layak dari proses pertambangan. Kedua, teknik tambang yang tidak benar. Ketiga, jarak yang menurut SK Gubernur seharusnya 500 meter, namun kenyataannya adalah 75 meter, dan keempat, tanggul yang terbuka serta sedimen point, dimana menurut undang-undang merupakan tempat treatment semua air baik itu air limbah maupun air hujan dan sebagainya, dan sebelum dibuang ke sungai harus ada treatmentnya seperti pengukuran PH (kadar asam basa),” Ujarnya.

Manajemen PT. SBE juga menambahkan bahwa diharapkan dari DPRD Berau untuk dapat menindaklajuti semua ini kepada instansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhutananan dan sebagainya.

“Kami menyerahkan semua ini kepada hasil tindaklanjut semua instansi terkait. Kami sebagai pengusaha disini, semaksimal mungkin dengan staf yang ada untuk mengikuti dan mematuhi peraturan yang ada baik itu peraturan dari SDM, BHL, Kehutanan dan sebagainya. Itu adalah “Golden Rule” atau prinsip yang kami ikuti dari perusahaan.” Tambahnya.

“Kami terbuka untuk diinvestigasi, kami terbuka untuk dilakukan verifikasi dan kami open untuk menerima input dari berbagai sumber,” tutupnya.

Anggota DPRD Berau Subroto , menambahkan bahwa selama ini DPRD Berau bersama semua instansi terkait telah melakukan beberapa pertemuan untuk membahas permasalahan dan penanganan masalah yang ada. “Semua hal yang telah dihasilkan dari lapangan, secara utuh kabupaten Berau tidak bisa menyimpulkan. Dimana masih menunggu akan hasil pengecekan yang dilakukan di lab di luar Berau,” tambahnya.

“Kami dari DPRD Berau telah berupaya semampu kita, bagaimana kita menekan SKPD, menekan Pemerintah, namun semua masih tergantung akan hasil dari pihak lain (hasil uji laboratorium),” tutupnya. #hel

 

Comments are closed.