SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), serta pengamen masih marak terlihat di Kalimantan Timur, terutama di ruas-ruas jalan utama dan simpangan lampu merah. Kondisi tersebut kerap membuat pemerintah melakukan razia, karena dianggap melanggar peraturan. Kehadiran mereka juga dianggap memperburuk citra kota.
Berkait hal itu Pansus raperda anak jalanan, pengemis dan pengamen di Kaltim mulai menyusun draf untuk menutaskan hal tersebut .
Menurut Ketua Pansus Ferza Agustia ada hal yang lebih substansial dari pansus tersebut. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota untuk menata ulang pengaturan soal anjal dan gepeng.
“Perda yang nantinya disahkan diharapkan jangan menjadi rival bagi perda yang ada di kabupten dan kota. Mestinya lahirnya perda ini akan menjadi payung hukum atau acuan bagi kota-kota yang ada di Kaltim,” katanya.
Anak jalanan, gelandangan pengemis dan pengamen, menurutnya adalah sebuah dilematis. Sebab menjadi pengemis, gelandangan dan pengamen bukanlah sebuah pilihan.
Untuk itu menurut ketua pansus pemerintah dalam hal ini mesti bersikap bijak, anak jalanan, gelandangan dan pengamen harus bisa dicarikan solusi dalam penanggulangannya. “Kita berharap kehadiran perda ini tidak menjadi sebuah perda yang mendiskriminasi para anjal, gelandangan dan pengamen,” sebutnya.
Politikus muda asal partai Golkar tersebut mengatakan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada saat pansus melakukan konsultasi, pansus ini diharapkan dapat memberikan solusi. Misalkan memberikan pembinaan kepada mereka, membuat rumah singgah serta jika memang ada yang berasal dari luar kota akan dipulangkan.
“Tentunya kita mengharapkan bersama perda ini mengatur bagaimana pola yang tepat untuk mengatasi permasalahan anak jalanan ini tanpa harus menganggap bahwa mereka adalah citra buruk bagi wajah Provinsi Kaltim,” tambahnya.
Ia juga mencontohkan beberapa pola yang digunakan provinsi lain. Seperti di Jogjakarta pengemen diperbolehkan untuk mengamen di pusat kuliner dan di pasar-pasar tradisional. Tentunya tidak ada salahnya untuk mengadopsi pola-pola tersebut.
“Pengamen adalah pelaku seni. Mereka berkreativitas dengan musik. Dengan adanya perda ini nanti, kita akan mengatur zona atau wadah bagi mereka untuk melakukan aktivitasnya tanpa harus menghentikan rezeki dan kreativitas mereka,” katanya. #adv/yud/oke
Comments are closed.