BeritaKaltim.Co

Yos Sutomo Diduga Pakai Dana Hibah di Tanah Sengketa

Bangunan Bangunan Sekretariat FKPMKT terbengkalai.
Bangunan Bangunan Sekretariat FKPMKT terbengkalai.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.Com- Pemerintah Provinsi Kaltim kecolongan, memberikan dana hibah untuk dipergunakan di tanah sengketa, yakni tanah eks SMA Kesatuan lebih kurang 10,5 hektar di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu yang masih diperebutkan antara H Yos Sutomo Pengurus Bakom PKB (Badan Komunikasi Persatuan dan Ketahanan Bangsa) Samarinda dan pemilik dan pendiri Yayasan Sumber Mas dengan H Syerkawi Hamie, dan tiga warga lainnya.

Di atas tanah itu, Yos Sutomo membangun Sekretariat Forum Komunikasi Persaudaraan Antar Masyarakat Kalimantan Timur (FKPMKT). Bangunan itu strukturnya sudah jadi dan tinggal finishing. Bangunan itu lebih dekat ke rektorat Unmul yang lama.

Kemudian di tanah yang sama juga berdiri bangunan sarang burung walet yang kemungkinan besar juga dibangun H Yos Sutomo.

“Kita juga ngak mengerti logika apa yang dipakai Yos Sutomo dalam urusan tanah tersebut, selain soal tanah belum selesai, timbul bangunan baru, kemudian nama Bakom PKB juga sudah tidak dipakai lagi, dialihkan ke Yayasan Sumber Mas,” kata seorang warga keturunan di Samarinda yang enggan disebut namanya.

Sementara itu salah seorang pengurus FKPMKT yang juga tidak mau disebutnya mengatakan, bagunan sekretariat tersebut, tanahnya berasal dari pemberian Yos Sutomo yang dihibahkan. Kemudian fisik bangunan dibangun menggunakan dana hibah dari Pemprov Kaltim tahun 2008.

“Berapa jumlah dana hibah yang diterima, saya tidak tahu persis,” katanya.

Tentang terbengkalainya bangunan tersebut, dikatakan karena kekurangan dana. Dana hibah hanya diterima sekali, setelah itu tidak ada lagi. “Sudah tiga tahun lalu dibangun, kini terhenti,” ungkapnya.

Bangunan besar tersebut rencananya akan ditempati bersama dengan forum-forum kemasyarakatan lainnya, yang didalamnya Yos Sutomo duduk sebagai pembina. Kemudian, bangunan itu juga dilengkapi hall yang bisa digunakan untuk pertemuan atau resepsi dengan daya tampung 1000 orang.

Yos Sutomo sendiri belum bisa dikonfirmasi baik soal tanah eks SMA Bakom maupun bangunan yang ada di lahan yang sama sebab, saat dihubungi teleponnya tak diangkat. Upaya konfirmasi yang dilakukan lewat pegawai Hotel Senyiur, menyebutkan bahwa Yos Sutomo lagi berada di luar kota.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pihak lain yang sejak tahun 1997 juga mengklaim tanah tersebut miliknya adalah H Badrun Machmud, Minardi Utomo, dan Sutikno/Masykur. Baik itu Yos Sutomo maupun ketiganya, pernah sama-sama mengajukan permohonan pengukuran ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Samarinda.

 

Hal itu diketahui dari surat yang pernah diterbitkan dan ditandatangani Kepala BPN Samarinda, H Husen M Asraf pada bulan Juli 1997.

Dalam surat No:600/489/BPN-SMR/97, tanggal 7 Juli 1997 yang ditujukan ke H Badrun Machmud, Minardi Utomo, dan Sutikno/Masykur, ditambah dengan Syarkawi Kasi, dijelaskan bahwa BPN tidak bisa mengabulkan permohonan permintaan pengukuran karena, berdasarkan permohonan yang masuk ke BPN, di bidang tanah yang sama juga dimohonkan pengukuran oleh Yayasan Sumber Mas/Bakom PKB Samarinda.

Penolakan permohonan pengkuran itu didasarkan Husen Araf atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, Bab II Bagian II Pasal 3 ayat (5) dan (6), jo Surat Kepala BPN Nomor:110-150 tanggal 14 Juli 1992.

“Tanah yang domohonkan untuk diukur itu dalam status quo sebelum ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan ataupun belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Husen Asraf dalam surat dimaksud.#into

 

Comments are closed.